Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait kekayaan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Tersangka kasus dugaan suap tersebut diduga memiliki 55 aset berupa tanah dan bangunan, namun mayoritas aset tersebut tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran, dalam LHKPN tahun pelaporan 2026, LAZ tercatat hanya melaporkan 24 aset tanah dan bangunan. Artinya, terdapat selisih sekitar 31 aset yang diduga disembunyikan dari laporan resmi.
"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Budi menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara, LAZ memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan seluruh hartanya. LHKPN merupakan instrumen krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," lanjutnya.
Atas temuan ini, KPK kembali memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah dan pejabat dinas untuk mengedepankan integritas dalam pelaporan kekayaan. KPK meminta jabatan publik dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi yang memicu konflik kepentingan.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. Operasi ini merupakan OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Tepat pada 21 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa. Selain LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tak hanya soal konflik kepentingan, KPK juga menjerat LAZ dan Sudirman, beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (Ant/E-3)

















































