PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut hubungan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan mantan Direktur PT Parq Ubud Partners atau Kampung Rusia di Bali, Andrej Frey. Pengusutan itu termasuk dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya tengah mendalami informasi hubungan Silmy dengan Andrej Frey itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaganya. "Apakah itu juga masuk nanti di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK, itu juga akan dikembangkan nanti di penyidikan yang sedang berjalan," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Taufik menolak merinci keterkaitan Silmy dengan Andrej Frey yang merupakan warga negara Jerman. Sebab, kata Taufik, hubungan tersebut telah masuk ke dalam materi pemeriksaan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi. "Tapi betul ada informasi itu (hubungan Silmy dengan Andrej) dan ini sudah dikembangkan oleh penyidik," ucapnya.
Penyidik KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Ditjen Imigrasi sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Menurut penyidik KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum itu berlangsung ketika Silmy menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, uang tersebut mengalir lewat 96 rekening pada periode 2019-2025. "Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian," katanya.
Sementara Andrej Frey, telah ditangkap oleh personel Kepolisian Daerah atau Polda Bali pada awal tahun lalu. Kampung Rusia yang dikembangkan Andrej Frey di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali diduga melanggar izin pemanfaatan lahan. Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, melalui Satpol PP menutup dan membubarkan Parq Ubud atau Kampung Rusia itu. Parq Ubud merupakan apartemen yang dilengkapi ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.
Penutupan ini dilakukan lantaran Parq Ubud dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
“Indikasi adanya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa, dan peternakan di Parq Ubud,” ujar Kapolda Bali saat itu Inspektur Jenderal Danieal Adityajaya.
Tim kuasa hukumnya Andrej Frey saat itu, Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi dan I Kadek Agus Aryanto mengatakan kliennya meminta maaf kepada Masyarakat Bali, khususnya Masyarakat Gianyar. “Klien kami juga meminta maaf kepada Bupati dan jajaran SKPD di Kabupaten Gianyar serta pihak kepolisian yang dalam hal ini Polda Bali. Klien kami juga meminta maaf karena sudah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif terhadap lingkungan,” tutur Agung Redi.
Menurut Agung Redi, kliennya dalam menjalankan usahanya tidak memahami peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas yang dilakukannya di Parq Ubud.




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











