KPK akan Panggil Lagi Bos Maktour Pekan Ini

19 hours ago 3

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pemanggilan akan dilakukan pekan ini.

"Karena memang kami ketahui penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai, sudah ada beberapa kelompok-kelompok yang sudah kembali, dan kami upayakan memang tetap akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Taufik dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya, KPK memanggil Fuad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2 Juni 2026. Namun, bos Maktour tersebut mangkir dari panggilan KPK karena masih berada di Arab Saudi untuk menjalani ibadah haji. Dalam surat balasannya, Fuad mengatakan akan kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi kuota haji. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Alex. Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. "Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen," ujar Asep.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya melakukan pengisian kuota tersebut bersama Kementerian Agama, sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga, Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu, serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu," kata Asep.

M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |