Korupsi Kepala Daerah Berulang, Pemerintah Pusat Didesak Reformasi Tata Kelola Pemda

3 days ago 13
Korupsi Kepala Daerah Berulang, Pemerintah Pusat Didesak Reformasi Tata Kelola Pemda : Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kedua kanan), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman (ketiga kiri), dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani (keempat kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeri(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pemerintah pusat perlu segera melakukan pembenahan terhadap kebijakan yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sebagai langkah jangka pendek untuk menekan berulangnya kasus korupsi kepala daerah.

Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman mengatakan persoalan korupsi kepala daerah bukan semata disebabkan perilaku individu, melainkan merupakan persoalan struktural yang saling berkaitan. Karena itu, solusi yang ditempuh pemerintah pusat harus dimulai dari pembenahan sistem.

“Kalau bicara langkah jangka pendek, karena persoalannya memang struktural dan setiap elemennya saling berkaitan, menurut saya pemerintah perlu memulai dengan memastikan kebijakan terkait perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN benar-benar transparan dan akuntabel,” ujar Arman kepada Media Indonesia, Selasa (21/7).

Menurutnya, pemerintah pusat perlu mengevaluasi seluruh kebijakan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

“Langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah pusat adalah mengevaluasi seluruh kebijakan terkait perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN. Titik paling sistematis untuk dibenahi ada di sana,” katanya.

Arman menilai pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak akan efektif apabila regulasi yang menjadi landasan pelaksanaannya masih menyisakan celah praktik korupsi.

“Setelah kebijakannya diperbaiki, baru kemudian pembinaan dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Sebab, jika hanya mengandalkan kebijakan yang ada saat ini, akar persoalannya justru masih berada pada desain kebijakan dan kelembagaan yang belum mampu menutup ruang korupsi,” tegasnya. 

Diketahui, sebanyak 16 kepala daerah dari hasil pemilihan kepala daerah sebelumnya (Pilkada 2024) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2025 hingga Juli 2026. 

Dari total tersebut, 5 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025, sementara 11 kepala daerah lainnya terjaring melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Januari hingga Juli 2026. (P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |