Koperasi Merah Putih Syariah dan Janji Konstitusi

2 weeks ago 19
MI/Seno MI/Seno(Dok. Pribadi)

TEMA Hari Koperasi Nasional ke-79, 12 Juli 2026, Koperasi berdaya, Indonesia berjaya, mengingatkan kita bahwa kehadiran koperasi tidak cukup jika hanya sebagai badan hukum. Kehadiran koperasi harus berdaya, yakni hidup dalam kegiatan ekonomi warga, dipercaya anggota, dikelola secara sehat, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada titik inilah koperasi desa/kelurahan merah putih perlu dicermati secara lebih komprehensif. Ia bukan semata program pembentukan kelembagaan di desa dan kelurahan. Ia ikhtiar menghidupkan kembali janji konstitusi. Kita tahu, Pembukaan UUD 1945 berbicara tentang kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Dalam Pasal 33 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ialah salah satu bentuk paling dekat dengan amanat itu, sebagai entitas ekonomi yang dibangun bukan hanya oleh modal besar, melainkan juga oleh kebersamaan warga.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kerangka strategis bagi pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80 ribu koperasi desa/kelurahan. Namun, keberhasilan program sebesar itu pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, papan nama yang terpasang, atau gerai yang berdiri. Ukuran yang lebih substantif ialah apakah koperasi benar-benar memudahkan hidup warga, memperkuat usaha kecil, membuka akses pembiayaan yang sehat, memperbaiki posisi tawar petani dan pelaku usaha mikro, serta menjadi lembaga ekonomi yang dipercaya masyarakatnya.

Data Simkopdes per 1 Juli 2026 menunjukkan gerakan itu telah bergerak dalam skala besar: 83.383 koperasi tercatat, dan 50.268 di antaranya telah melaksanakan rapat anggota tahunan. Capaian itu patut diapresiasi. Namun, angka besar itu juga membawa pesan penting bahwa setelah pembentukan kelembagaan, pekerjaan berikutnya ialah memastikan koperasi benar-benar aktif, sehat, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi anggota.

KESESUAIAN NILAI

Dalam banyak desa, kepercayaan itu tidak hanya lahir dari kedekatan geografis. Ia juga tumbuh dari kesesuaian nilai. Bagi banyak warga muslim, layanan ekonomi dinilai bukan hanya dari murah atau mahalnya biaya, melainkan juga dari keadilan akad, transparansi transaksi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Karena itu, pilihan syariah dalam koperasi merah putih tidak perlu dipahami sebagai pembeda yang memisahkan. Ia lebih tepat dilihat sebagai jembatan penerimaan sosial agar layanan koperasi lebih dekat dengan kebutuhan, keyakinan, dan tradisi masyarakat yang dilayaninya.

Kenyataan itu mulai tampak di lapangan. Data Kementerian Koperasi menunjukkan lebih dari 6.000 koperasi desa/kelurahan merah putih telah terdaftar sebagai koperasi syariah dan tersebar di delapan provinsi. Aceh menjadi contoh penting karena memiliki kekhasan hukum dan sosial dalam penguatan lembaga keuangan syariah. Namun, minat yang sama juga tumbuh di daerah lain, termasuk Nusa Tenggara Barat, Sumatra Barat, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah dengan basis sosial keagamaan yang kuat.

Pesan yang dapat kita baca bahwa ketika pilihan syariah dibuka, sebagian masyarakat menyambutnya sebagai bentuk koperasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Bahkan, ruang pilihan itu sesungguhnya berada dekat dengan warga. Dalam praktik, pembentukan KDKMP diawali melalui musyawarah desa khusus atau musyawarah kelurahan khusus sehingga masyarakat dapat membicarakan sejak awal model usaha, tata kelola, dan pilihan prinsip ekonomi yang paling sesuai dengan kebutuhan desa atau kelurahan mereka.

SYARIAH MEMBAWA AMANAH

Oleh karena itu, koperasi merah putih syariah tidak boleh berhenti sebagai label. Nama syariah membawa amanah. Ia harus tecermin pada akad, tata kelola, pencatatan, pembiayaan, pengawasan, serta cara koperasi memperlakukan anggota. Jika koperasi memakai nama syariah, tetapi praktiknya tidak berbeda dari transaksi yang ingin dihindari masyarakat, kepercayaan akan cepat rusak. Padahal, dalam ekonomi rakyat, kepercayaan ialah modal yang sering lebih mahal daripada modal uang.

Dasar hukumnya sesungguhnya sudah tersedia. Undang-Undang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, membuka ruang bagi koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan mewajibkan adanya dewan pengawas syariah. Pada tingkat teknis, usaha simpan pinjam oleh koperasi juga telah diatur melalui peraturan menteri yang memuat aspek kelembagaan, izin, standar operasional, pengawasan, pelaporan, serta dewan pengawas syariah. Artinya, penguatan koperasi syariah bukan gagasan yang berdiri di luar hukum, melainkan bagian dari kerangka hukum koperasi yang sudah berkembang.

Namun, tantangan berikutnya ialah bagaimana membuat kepatuhan syariah itu realistis bagi koperasi desa. Tidak mudah menghadirkan dewan pengawas syariah secara penuh di ribuan koperasi kecil, baik karena keterbatasan sumber daya manusia maupun biaya. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kewajiban formal, melainkan juga arsitektur kepatuhan yang dapat dijalankan. Misalnya, penyusunan akad-akad dasar yang baku, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan mudah dipahami untuk kebutuhan koperasi desa; panduan operasional syariah untuk unit usaha koperasi desa; pengawasan syariah berjenjang melalui koperasi sekunder atau tingkat kabupaten/kota; serta pembekalan kepatuhan syariah bagi pendamping koperasi.

Pendekatan berjenjang penting agar syariah tidak menjadi beban administratif, tetapi menjadi kualitas layanan. Para pengurus koperasi desa tidak boleh dibiarkan menafsirkan akad sendiri tanpa panduan. Pendamping koperasi juga perlu memahami perbedaan antara jual beli, sewa, bagi hasil, dan pinjam-meminjam agar layanan syariah tidak sekadar berubah istilah, tetapi benar-benar sesuai dengan akad dan praktiknya. Dengan cara itu, pilihan akad yang digunakan koperasi menjadi jelas, dapat dijelaskan kepada anggota, dan dapat diawasi secara proporsional tanpa kehilangan kesederhanaan yang dibutuhkan masyarakat desa.

Penguatan koperasi merah putih syariah juga perlu disambungkan dengan ekosistem halal. Menjelang pemberlakuan tahapan wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil pada Oktober 2026, koperasi desa dapat menjadi simpul penting. Gerai koperasi dapat membantu distribusi produk halal lokal. Unit usaha koperasi dapat menghubungkan petani, peternak, pelaku UMK pangan, rumah potong, pendamping halal, dan pasar desa. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi tempat simpan pinjam, tetapi juga simpul rantai nilai halal dari desa untuk desa.

KOLABORASI, BERDAYA, DAN BERJAYA

Di sisi lain, kehadiran koperasi baru harus menguatkan, bukan menyingkirkan, kelembagaan yang lebih dulu hidup di desa. Di banyak tempat sudah ada BUM desa, BMT, koperasi pesantren, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, pasar lokal, kelompok tani, pelaku UMK, serta jaringan distribusi informal yang telah bekerja lama. Koperasi merah putih syariah akan jauh lebih bermakna bila hadir sebagai simpul kolaborasi: mempertemukan pembiayaan, pasar, produksi, distribusi, literasi usaha, dan kepatuhan syariah dalam satu ekosistem yang saling melengkapi.

Momentum pembahasan RUU Perkoperasian juga patut dimanfaatkan. Setelah DPR menyetujui RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai usul inisiatif dan pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah kepada Komisi VI, pembaruan hukum koperasi memasuki fase yang lebih konkret. Isu pengawasan usaha simpan pinjam, perlindungan anggota, lembaga penjamin simpanan koperasi, serta pengembangan koperasi desa/kelurahan merah putih perlu dibaca bersama dengan kebutuhan koperasi syariah. Jika simpanan anggota pada koperasi pembiayaan syariah kelak dijamin, kekhasan akad, pengawasan, dan tata kelola syariahnya juga layak mendapat ruang yang jelas.

Di situlah pentingnya melihat koperasi merah putih syariah bukan sebagai agenda sektoral, melainkan sebagai agenda ekonomi kerakyatan. Ia menyentuh desa, usaha mikro, pangan, halal, pembiayaan, literasi, dan perlindungan anggota. Ia juga menyentuh rasa percaya masyarakat kepada negara. Ketika negara menghadirkan lembaga ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan sosial dan keyakinan warga, negara tidak sedang memisahkan masyarakat. Negara justru sedang memberikan pilihan yang lebih dekat dengan kehidupan mereka.

Tentu, koperasi syariah bukan satu-satunya jawaban bagi semua desa. Indonesia terlalu beragam untuk diseragamkan dalam satu model. Namun, di banyak wilayah, pilihan syariah merupakan jalan yang relevan, sah, dan dibutuhkan. Hukum yang baik memberikan ruang bagi keragaman itu. Kebijakan yang baik memastikan ruang tersebut diisi dengan tata kelola yang benar.

Pada akhirnya, keberhasilan koperasi merah putih tidak cukup diukur dari angka kelembagaan. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah petani memperoleh posisi tawar yang lebih baik, apakah pelaku usaha kecil lebih mudah masuk pasar, apakah keluarga desa memperoleh pembiayaan yang tidak mencekik, apakah anak muda melihat koperasi sebagai ruang tumbuh, dan apakah anggota merasa aman menitipkan harapan ekonomi mereka di koperasi.

Untuk koperasi yang menyandang nama syariah, ada satu ukuran tambahan, yakni apakah akadnya benar-benar dijalankan sebagaimana ia dinamakan. Jika jawabannya iya, koperasi merah putih syariah dapat menjadi salah satu jalan untuk membuat koperasi berdaya dan Indonesia berjaya. Bukan karena syariah ditulis di papan nama, melainkan karena prinsip keadilan, tolong-menolong, amanah, dan keberpihakan kepada anggota benar-benar hidup dalam praktiknya. Di sanalah janji konstitusi menemukan bentuknya yang paling dekat dengan rakyat.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |