Komisi III DPR Minta Jampidsus Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

2 days ago 6
Komisi III DPR Minta Jampidsus Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi(Metro TV)

KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru dilantik, Kuntadi, untuk bergerak cepat menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Habiburokhman menegaskan, rekam jejak dan citra positif lembaga Adhyaksa sangat dipertaruhkan dalam penyelesaian kasus hukum tersebut. Adapun Kuntadi resmi ditunjuk menjadi Jampidsus berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

"Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," kata Habiburokhman, Kamis (23/7).

Terkait penunjukan tersebut, Habiburokhman turut menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Kuntadi yang kini mengemban amanah baru di Korps Adhyaksa, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Ia menilai Kuntadi memiliki rekam jejak sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen.

"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7), menyampaikan bahwa pengangkatan lima pejabat eselon I tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan resmi Jaksa Agung yang telah melalui tahapan persetujuan Tim Penilai Akhir (TPA).

"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.

Lima pejabat tinggi madya yang ditetapkan Presiden yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |