KETUA Komisi III DPR Habiburokhman menilai negara perlu meningkatkan perlindungan terhadap para hakim. Menurut dia, aparatur peradilan menghadapi risiko keamanan yang cukup besar saat menjalankan tugas.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR tengah menyaring berbagai usulan untuk merumuskan skema perlindungan yang paling tepat bagi hakim. “Ada yang mengusulkan hakim bisa mendapatkan senjata api, misalnya,” ujar Habiburokhman, Selasa, 21 April 2026.
Selain itu, sejumlah pihak juga mengusulkan pemberian pengawalan khusus dari kepolisian bagi hakim. Namun, DPR belum memfinalkan usulan tersebut dan masih akan membahasnya lebih lanjut. “Kami akan menampung usulan ini,” kata Habiburokhman dalam acara perayaan ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Habiburokhman menilai perlindungan terhadap hakim saat ini masih sangat minim. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan anggota legislatif di daerah yang selalu mendapatkan pengawalan, berbeda dengan para hakim.
Menurut dia, hakim membutuhkan perlindungan lebih karena menghadapi risiko ancaman yang besar, sehingga kerap merasa tidak aman. “Miris sekali, tidak ada jaminan keamanan,” ujar Habiburokhman.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mengatakan pihaknya juga mengusulkan pemberian jaminan keamanan bagi hakim. “Syukur-syukur bisa seperti di Amerika Serikat,” ujar Yanto kepada wartawan.
Yanto menjelaskan, di Amerika Serikat setiap unit peradilan di tingkat ibu kota dilengkapi sekitar 10 petugas keamanan pengadilan atau US Marshals Service. Sementara itu, peradilan tingkat pertama dan kedua biasanya memiliki tiga hingga lima US Marshals Service.
Pilihan Editor: Perlukah Usia Pensiun Hakim Ditambah

















































