Kisruh Izin Impor Bawang Putih Diprediksi Rugikan Masyarakat Rp 3,85 Triliun per Tahun

2 days ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Para importir lama bawang putih gigit jari karena tahun ini tak mendapatkan jatah impor. Mereka harus membeli kuota impor dari perusahaan-perusahaan cangkang yang diduga dikuasai segelintir importir berprivilese dengan biaya tambahan Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu per kilogram.

Jaya Sartika, anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), mengaku tahun ini tak memperoleh jatah impor bawang putih. Pelaku usaha yang telah sepuluh tahun berkecimpung di bisnis importasi produk hortikultura itu telah mengajukan permohonan RIPH pada 8 Januari 2025. Tapi pengajuan itu ditolak. “Alasannya, kuota sudah penuh,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setali tiga uang, Herry Thio, importir yang telah berkiprah selama 25 tahun, juga tak mendapatkan jatah. Seperti Jaya, ia mengajukan permohonan RIPH pada 8 Januari 2025. Dua permohonan importasi bawang putih sebanyak total 3 ribu ton oleh importir asal Surabaya ini juga ditolak dengan alasan kuota telah penuh.

Tempo edisi Selasa, 18 Maret 2025 mengungkap, sejumlah importir lama menceritakan pengalaman yang serupa. Menurut para importir, ada sekitar 300 pelaku usaha yang mengajukan RIPH.

Mereka sempat dikumpulkan oleh Kementerian Pertanian dalam sosialisasi ihwal penerbitan rekomendasi impor itu pada awal Januari. Permohonan para pelaku usaha ini pun sempat diproses. Tapi tak ada satu pun dari pengajuan importir lama yang dikabulkan Kementerian Pertanian.

Lima orang importir lama yang ditemui Tempo bercerita, praktik jual-beli perizinan oleh importir berprivilese ini salah satu penyebab harga bawang putih melonjak di pasaran. Menurut para importir, bawang putih tak pernah langka di negara asalnya, Cina. Meski terjadi fluktuasi harga di Negeri Tirai Bambu, harga bawang putih di Indonesia tetap lebih mahal Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu per kilogram dari harga modal.

Seorang importir lama kemudian mencoba menghitung kerugian masyarakat dari adanya praktik jual-beli kuota impor itu. Dengan mengalikan biaya tambahan Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu per kilogram dengan total kuota impor tahunan 550 ribu ton, ia memperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp 3,85 triliun per tahun.

Padahal, harga bawang putih yang didapat importir dari Cina hanya US$ 1.445 per ton. Dengan kurs dolar Amerika Serikat 16.587, harga bawang putih dari negara itu sebesar Rp 23.963.715 per ton atau setara Rp 23.963 per kilogram. Kini harga di Cina telah turun menjadi US$ 1.445 per ton. Artinya, harga asal hanya Rp 18.916.180 per ton atau Rp 18.916 per kilogram.

Ditambah biaya transportasi sekitar Rp 1.300 per kilogram, total kocek yang harus dirogoh importir hingga bawang putih sampai ke gudang mereka mencapai Rp 25.198 per kilogram. Dari sini, para pemegang izin impor mematok harga Rp 33.500 per kilogram. Harga ini lebih tinggi dari harga acuan penjualan (HAP) yang dipatok pemerintah untuk operasi pasar, yakni Rp 32 ribu per kilogram.

"HAP seharusnya di bawah Rp 25 ribu per kilogram. Rakyat dipaksa harus membeli bawang putih dengan tambahan Rp 7 ribu hingga Rp 8 ribu untuk oknum-oknum," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 14 Maret 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |