Kemenhut Terjunkan Tim Ahli Dalami Kebakaran Bromo

2 hours ago 1
Kemenhut Terjunkan Tim Ahli Dalami Kebakaran Bromo Petugas gabungan melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (11/9/2026). Pemadaman dilakukan dengan tangki dan semprotan air secara manual menggunakan gepy(ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/wsj.)

KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menerjunkan tim ahli untuk mendalami penyebab kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur. Pendalaman juga dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran yang terjadi berulang di kawasan konservasi tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Karena itu, Kemenhut membentuk tim khusus yang melibatkan ahli dan akademisi untuk memastikan proses verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan bukti ilmiah.

“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” ujar Januanto dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Ia mengatakan, pendalaman dilakukan mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan ini. Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.

Dalam proses tersebut, Kemenhut melibatkan Prof Bambang Hero Saharjo selaku ahli kebakaran hutan dan lahan serta Prof Basuki Wasis selaku ahli kerusakan tanah dan lingkungan. Keduanya membantu melakukan kajian ilmiah mengenai penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan yang terdampak.

Tim juga mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Informasi yang diperoleh kemudian diverifikasi untuk memastikan keterkaitannya dengan fakta hukum dan menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum selanjutnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.

“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aswin.

Kemenhut menyatakan kebakaran berulang di kawasan konservasi menjadi perhatian karena berpotensi merusak tutupan vegetasi serta mengganggu fungsi ekologis dan manfaat publik TNBTS. Pendalaman terhadap kebakaran TNBTS akan terus dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian terungkap dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga fungsi kawasan konservasi tersebut.(H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |