Kemendikti Respons Desakan Pencabutan Status ASN Pelaku Pelecehan di UGM

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Togar Simatupang mengatakan pihaknya tengah memproses pencabutan status aparatur sipil negara (ASN) dari Guru Besar Universitas Gajah Mada atau UGM Edy Meiyanto. Togar menyebut saat ini proses sanksi terhadap pelaku masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu sedang proses,” kata Togar melalui pesan teks kepada Tempo, Senin, 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga mengatakan proses disipiliner terhadap ASN mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Togar menjelaskan laporan hasil pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus. Laporan tersebut telah disampaikan kepada kementerian untuk ditindaklanjuti dalam ranah kepegawaian.

“Saat ini dalam proses pembentukan Tim Pemeriksa. Itu bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat,” katq Togar.

Lebih lanjut, Togar menuturkan proses pemeriksaan ASN dalam kasus pelanggaran berat membutuhkan waktu antara tiga hingga enam bulan, atau bahkan lebih, bergantung pada dinamika pemeriksaan. “Karena ada proses pemanggilan, penjatuhan sanksi, dan seterusnya,” katanya.

Sebelumnya, rektorat UGM telah memecat pelaku karena terbukti bersalah. Pelaku dinyatakan melanggar kode etik dosen dan Pasal 3 Peraturan Rektor nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM. Universitas juga sudah melaporkan Edy ke kementerian agar memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Adapun Kementerian telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.

Seorang mahasiswa yang menjadi korban mengatakan pemberitaan media massa membantu mereka mendapatkan kepastian ihwal sanksi Rektor UGM terhadap pelaku. Pada Ahad, 6 April 2025 Rektorat UGM merilis siaran pers yang menjelaskan tentang pemecatan Edy sebagai dosen.

Majalah Tempo edisi 31 Maret-6 April 2025 menerbitkan tulisan berjudul Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang menjelaskan kasus kekerasan oleh Edy Meiyanto. Edy dituduh melecehkan mahasiswa S-1, S-2, S-3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian. 

Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 15 mahasiswa. Total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan korban ada 33 kejadian. Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali. “Kampus kini tak perlu menutupi lagi. Semua orang juga sudah tahu,” kata perempuan tersebut kepada Tempo, Senin, 7 April 2025. 

Shinta Maharani berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |