KemenHAM Usul Hapus SKCK, Ini Dampaknya

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian disingkat SKCK diusulkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dihapuskan atau dicabut pemberlakuannnya oleh Polri sebagai persyaratan kerja yang mendiskriminasi narapidana yang hendak mencari pekerjaan. Tidak hanya menghapus diskriminasi narapidana, penghapusan SKCK juga memungkinkan beragam dampak dari positif hingga negatif.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelijen Keamanan kepada seorang pemohon/Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berisikan ada atau tidaknya cataan kepolisian seseorang dalam kasus kriminal atau tindak pidana. Penjelasan mengenai SKCK tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perpolri Nomor 6 Tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SKCK yang bermanfaat guna persyaratan keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran prajurit tentara nasional Indonesia, anggota Polri atau aparatur sipil negara, pengangkatan anggota organisasi profesi, penerbitan visa maupun pindah kewarganegaraan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat yang dimandatkan oleh Undang-undang (UU) kepada Polri.

Akibat menjadi amanat UU, Kepala Biro Penerangan Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andika menyampaikan bahwa menghapus kebijakan tentang pembuatan SKCK bukan kewenangan Polri.

“SKCK salah satu fungs dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo di Bareskim Polri, Senin 24 Maret 2025.

Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa ada atau tidaknya SKCK tergantung kepada perusahaan yang mensyaratkan dokumen tersebut, sedangkan Polri bersifat pasif atau hanya pelayan bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK. Namun Trunoyud menerima masukan dari Kementrian HAM tersebut.

“Apa yang menjadi masukan dan sudah dikaji menjadi masukan bagi kami, namun pelayanan ini juga berbasis pada reasoning atau pendekatan undang-undang/regulasi,”ujarnya.

Permintaan penghapusan SKCK ini banyak dikemukakan oleh mantan narapidana yang sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas kepada Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementrian HAM, Nicholay Aprilindo.

“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat kerja,” ujar Nicholay.

Selain meminta penghapusan SKCK sebagai syarat administrative, Kementrian HAM mendorong perusahaan dan instansi untuk lebih terbuka terhadap mantan narapidana. Reintegrasi sosial yang baik menurut Nicholay akan membantu mengurangi angka kejahatan berulang serta memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

Penerbitan SKCK dalam Pasal 2 ayat 1 Perpolri Nomor 6 Tahun 2023 dimaksudkan untuk digunakan sebagai dokumen persyaratan keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran prajurit tentara nasional Indonesia, anggota Polri atau aparatur sipil negara, pengangkatan anggota organisasi profesi, penerbitan visa maupun pindah kewarganegaraan.

Melihat kegunaan SKCK dan perbedaan pandangan atas penghapusannya, dampak yang dapat terjadi ketika penghapusan SKCK diterapkan yaitu :

Dampak Positif

1.     Membuka akses bagi narapidana yang telah selesai menjalani hukuman untuk melamar pekerjaan,

2.     Menghilangkan diskriminasi bagi narapidana kalangan bawah yang belum mendapat akses seperti kalangan elit eks koruptor yang sejak 2022 Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan bagi terpidana dengan tuntutan sampai 5 tahun tetap bisa menjadi calon dalam pemilihan.

3.     Menegakkan hak asasi manusia yang dimiliki narapidana

4.     Menghapus ladang bagi pungutan dan setoran dalam proses pembuatan SKCK

Dampak Negatif

1.     Perusahaan tidak lagi memiliki asks mengetahui catatan kriminal calon pekerja dalam proses rekruitmen

2.     Pengurusan visa khususnya pengajuan untuk ke beberapa negara yang mensyaratkan riwayat bersih dari tindak kriminal akan terdampak

3.     Dalam proses adopsi anak seringkali SKCK menjadi syarat, sehingga ketika penghapusan tidak dapat memastikan catatan kriminal dari calon orang tua

4.     Beberapa institusi pendidikan dan beasiswa yang mensyaratkan SKCK tidak lagi dapat memastikan track record dari calon penerimanya.

Penghapusan SKCK tersebut dapat berdampak baik bagi narapidana dengan penghapusan diskriminasi ham namun juga memiliki dampak buruk yang perlu dicegah dan diatur lebih lanjut.

Michelle Gabriela dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |