.(Dok Kelopak)
SEJUMLAH istri dari terdakwa maupun terpidana dalam berbagai perkara pidana menyuarakan perlunya penegakan hukum yang menjunjung prinsip kesetaraan di depan hukum (equality before the law). Mereka menilai setiap warga negara seharusnya memperoleh perlakuan yang sama dalam seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum yang digelar Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK) di Jakarta, Rabu (22/7). Dalam kesempatan itu, mereka membandingkan pengalaman keluarga masing-masing dengan penanganan sejumlah perkara lain yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut mereka, perbedaan perlakuan dalam proses hukum memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan asas keadilan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan standar yang sama bagi seluruh pihak tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Utari Wardhani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, mengatakan keluarganya merasakan langsung dampak proses hukum yang menurutnya berlangsung tidak seimbang.
Yoki bersama sejumlah mantan pejabat Pertamina dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Di tingkat banding, Yoki dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.
Utari menilai sejak awal penanganan perkara, opini publik telah terbentuk melalui narasi mengenai BBM oplosan dan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar. Namun, menurutnya, isu-isu tersebut tidak muncul dalam proses persidangan.
Ia menyebut perkara yang dihadapi suaminya berkaitan dengan keputusan bisnis yang dilakukan dalam operasional perusahaan, seperti pengadaan dan penjualan minyak mentah maupun bahan bakar minyak, serta penyewaan kapal yang dinilai telah mengikuti prosedur perusahaan.
“Kami sangat menyayangkan asas praduga tak bersalah hanya sebagai slogan. Opini publik terus digiring, tidak ada yang bersedia atau berani men-cover cerita dari sudut pandang kami,” kata Utari.
Selain itu, Utari menyoroti proses penggeledahan rumah yang dilakukan pada malam hari, penahanan yang menurutnya dilakukan sebelum pemeriksaan, hingga putusan pengadilan yang dinilai hanya mengulang isi dakwaan.
“Kami semakin merasa dikriminalisasi atas nama hukum,” ujarnya.
Pengalaman serupa disampaikan Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe, istri Ibrahim Arief (Ibam). Ia mempertanyakan sejumlah prosedur dalam penanganan perkara yang menjerat suaminya.
Menurut Ririe, rumah mereka digeledah menggunakan surat yang tidak mencantumkan nama Ibam. Dari penggeledahan tersebut, kata dia, aparat hanya menyita telepon genggam dan tidak menemukan barang berharga maupun uang tunai.
Ririe juga mengungkapkan Ibam dijemput paksa pada pemanggilan pertama meski keluarga telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena yang bersangkutan harus menjalani tindakan kateterisasi jantung.
“Jaksa mengabaikan, sehingga Mas Ibam kena serangan jantung saat ditahan,” ujarnya.
Sementara itu, Reisha atau Rei, istri mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja, mengatakan keluarganya baru mengetahui perubahan status hukum suaminya setelah pemeriksaan kedua sebagai saksi.
Menurut dia, Nicko sebelumnya memenuhi pemeriksaan secara kooperatif dan menyerahkan telepon genggam kepada penyidik. Namun setelah pemeriksaan tersebut, Nicko ditetapkan sebagai tersangka.
“Nyatanya Nicko enggak pulang lagi sampai hari ini, menjadi tersangka tanpa penjelasan yang cukup jelas buat kami keluarga,” kata Rei.
Ia juga mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses persidangan, termasuk audit yang dilakukan setelah penetapan tersangka serta penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Rei, dalam persidangan BPKP menyampaikan bahwa kerugian investasi terjadi saat dana ditransfer kepada perusahaan rintisan. Padahal, menurutnya, investasi modal ventura memang memiliki jangka waktu tertentu untuk mengetahui apakah investasi tersebut menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Selain itu, Rei mengaku keluarganya sempat mendapat pesan agar tidak terlalu vokal selama proses persidangan maupun di ruang publik.
“Kami tidak pernah meminta perlakuan khusus, kami hanya warga negara Indonesia saja. Kami berharap setiap proses hukum yang adil, dengan standar yang sama bagi semua warga negaranya,” ujarnya.
KELOPAK Minta Penegakan Hukum yang Setara
Dalam kesempatan tersebut, KELOPAK menyampaikan pernyataan sikap yang menekankan pentingnya penghentian praktik kriminalisasi melalui instrumen hukum serta perlunya perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menjalankan penanganan perkara secara independen, profesional, bebas dari intervensi, serta mengedepankan prinsip equality before the law.
TII Soroti Konsistensi Penegakan Hukum
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko menilai kesaksian para keluarga tersebut menunjukkan adanya persepsi mengenai ketidakseragaman penegakan hukum.
Ia juga menyinggung penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah satu contoh yang memunculkan perhatian publik terkait konsistensi proses hukum.
“Kita sudah melihat langsung emas 74 kg, uang dalam berbagai mata uang negara lain dalam jumlah besar. Kita semua tidak sebodoh itu untuk mengetahui ada sesuatu yang janggal di kasus itu,” kata Danang.
Selain itu, Danang mengingatkan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 turun menjadi 34 dari sebelumnya 37 pada 2024. Posisi Indonesia juga turun dari peringkat 99 menjadi 109.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga dari kualitas dan konsistensi penegakan hukumnya.
Perlindungan Keputusan Bisnis
Danang juga menilai diperlukan penguatan implementasi prinsip Business Judgment Rule (BJR) agar para direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik memperoleh kepastian hukum.
Prinsip tersebut sebenarnya telah diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Ketentuan itu menyatakan anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, keputusan diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, serta telah berupaya mencegah timbulnya kerugian.
Menurut Danang, kepastian mengenai perlindungan terhadap keputusan bisnis diperlukan agar para pengelola perusahaan, termasuk BUMN, tidak ragu mengambil keputusan yang sah karena khawatir berujung pada proses pidana.
Senada, KELOPAK menilai kepastian hukum terhadap risiko bisnis penting untuk menjaga iklim investasi. Menurut mereka, apabila keputusan bisnis yang diambil sesuai prosedur tetap berisiko dipidanakan, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan investor dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia. (E-4)

















































