Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Dipanggil Jadi Saksi

2 days ago 2
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Dipanggil Jadi Saksi Febrie Adriansyah(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara dugaan korupsi penyerahan barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sprindik dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut ditandatangani pada 20 Juli 2026 setelah pengalihan berkas dan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung. Dengan demikian, Kejagung telah menerbitkan 4 sprindik terkait kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah

"Benar ada 4 sprindik jadinya. 3 sebelumnya pernah diterbitkan," kata Anang ketika dihubungi, Kamis (23/7).

Anang menjelaskan untuk menangani perkara ini, Kejagung menunjuk sembilan orang jaksa yang tergabung dalam Tim 9. Penunjukan tim khusus ini dilakukan untuk mengantisipasi dan menghindari resistensi antara tim penyidik dengan tersangka.

Sebagai langkah awal, Tim 9 mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026). 

"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang.

Lantaran FA dan NH absen dari pemeriksaan awal, penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan bagi kedua saksi tersebut pada akhir pekan ini.

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," jelas Anang.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan dalam sprindik baru ini, Febrie Adriansyah masih sebagai saksi. Sedangkan, dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto. 

"Yang bersangkutan (Febrie) kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kasus berbeda yakni TPPU-nya masih sprindik umum," katanya.

Anang menekankan bahwa proses pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026) berlangsung secara terbuka dan transparan. Langkah ini dibuktikan dengan hadirnya Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kejagung memastikan proses koordinasi antara Tim 9 penyidik dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlanjut demi mempercepat penuntasan perkara.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |