Kejagung Didesak Berani Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Kasus Febrie Adriansyah

3 days ago 1
Kejagung Didesak Berani Bongkar Keterlibatan Pihak Lain Kasus Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)

PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) berani membongkar dugaan keterlibatan pihak lain selain eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Yenti menduga ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam kasus yang menjerat Febrie. Menurut Yenti, Febrie dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat harus dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah.

"Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat. Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat," ujar Yenti ketika dihubungi, Rabu (22/7).

Yenti menegaskan Febrie merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," tandas dia.

Yenti menduga kasus yang menjerat Febrie memiliki nilai yang sangat besar. Pasalnya, uang pelicin atau gratifikasi atas kasus tersebut memiliki nilai yang sangat besar sehingga besar kemungkinan perkara yang menjerat Febrie Ardiansyah memiliki nilai yang fantastis.

"Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya? Logikanya sederhana. Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp 1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp 2 triliun kepada orang yang membantunya. Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya," kata dia. 

"Artinya, kalau jasa haramnya saja nilainya sudah sangat besar, maka perkara utama yang dilindungi kemungkinan jauh lebih besar lagi. Karena itu saya berharap kasus ini dibongkar secara menyeluruh," tambahnya. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |