Tim Macam Satreskrim Polres Kutim ketika mengamankan tersangka MFA.(Dok Humas Polres Kutim)
TIM Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil membekuk seorang pria berinisial MFA, 30. Pria tersebut merupakan terduga pelaku pencurian spesialis rumah kos yang kerap beraksi di kawasan Jalan Padat Karya, Sangatta Utara.
Kapolres Kutim, Ajun Komisaris Besar Fauzan Arianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (7/7). Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban yang kehilangan sejumlah barang elektronik dalam dua waktu berbeda, yakni pada 10 Juni 2026 dan 3 Juli 2026.
"Korban melaporkan kehilangan dua telepon genggam pada kejadian pertama. Beberapa pekan kemudian, kejadian serupa terulang kembali di mana pelaku diduga membawa kabur satu tablet serta satu telepon genggam dari kamar kos korban," ujar Fauzan.
Penyelidikan intensif dilakukan berdasarkan laporan korban dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Melalui rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MFA saat berada di kawasan Jalan AW Syahranie, Sangatta, pada Senin (6/7).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua telepon genggam
- Satu tablet
- Satu sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi
"Pelaku dibekuk beserta barang buktinya dan langsung dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.
Motif Judi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MFA mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan kecanduan judi online (judol). Pelaku mengaku uang hasil kejahatannya digunakan untuk memuaskan keinginan bermain judi di jagat maya.
Fauzan Arianto menegaskan bahwa praktik perjudian online bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi pemicu utama munculnya tindak pidana lain yang merugikan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena dampak destruktifnya terhadap diri sendiri dan keluarga.
"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan dukungan teknologi. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian atau korban lain yang berkaitan dengan aksi pelaku," pungkasnya. (I-2)

















































