PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa selebritas media sosial Instagram, Muhammad Miftahuda. Pria yang lebih dikenal sebagai Keanu Angelo itu diperiksa terkait dengan kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group.
Keanu sebelumnya terhubung dengan Hanania Group lewat kerja sama. Hanania Group memfasilitasi keberangkatan Keanu ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Sebagai gantinya, selebgram itu mempromosikan jasa Hanania Group lewat testimoni pribadi.
“Aku tidak menerima uang endorsement sama sekali dari kerja sama itu. Aku kerja samanya barter,” ujar dia setelah diperiksa di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Markas Polda Metro Jaya, Senin, 8 Juni 2026.
Keanu bercerita awal mula kerja sama tersebut terjadi. Awalnya, Keanu bertemu langsung dengan pemilik Hanania Group, Direktur Utama Hanania Achmad Syah Farhan Rachman. Dalam pertemuan itu Keanu menerima tawaran kerja sama. Menurutnya, kedua pihak menandatangani kontrak beberapa waktu lalu.
Keanu menekankan kerja sama mereka hanya berjalan selama periode perjalanan umrah. Ia juga menegaskan dirinya bukan brand ambassador perusahaan itu. “Aku bukan brand ambassador. Cuma barter trip, berangkat, dan mempromosikan testimoni aku selama aku di sana,” ujarnya.
Tim hukum Keanu menuturkan penyidik mencecar sekitar 25 pertanyaan kepada mereka. Pertanyaannya seputar awal mula kerja sama Keanu dengan Hanania Group dan jenis kontrak yang mereka setujui. Keanu dan tim hukum juga membawa bukti rekening koran untuk menunjukkan bahwa tidak ada transaksi uang dari Hanania Group kepada Keanu atas kerja sama mereka.
Adapun kasus dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga dan fasilitas yang menarik.
“Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di akun Instagram dengan harga beragam mulai Rp 29-46 juta berikut berbagai fasilitas, baik reguler, premium, VIP hingga wisata ke beberapa negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin pada Selasa, 2 Juni 2026.
Para calon jemaah melakukan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.
Iman menjelaskan, para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, pihak travel disebut tidak dapat memberikan kepastian terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan oleh para jemaah. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” tutur Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Sejauh ini, total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.
Polisi telah menetapkan Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan itu. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











