Kasus Korupsi Batu Bara, Komisi III DPR : Jangan Halangi Kerja Penyidik

2 weeks ago 21
 Jangan Halangi Kerja Penyidik Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA  Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.

Soedeson menegaskan, tindakan tegas kepolisian sangat diperlukan karena kasus ini berkaitan langsung dengan agenda nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait kemandirian dan ketahanan energi.

"Saya sebagai anggota Komisi III mendukung penuh tindakan dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas perkara korupsi batu bara ini. Ini adalah agenda nasional, salah satu poin Asta Cita," kata Soedeson di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Selain itu, kata Soedeson, Presiden Prabowo Subianto juga selalu berkomitmen kuat untuk memberantas korupsi di segala lini. 

"Kami minta ini diusut tuntas, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar politikus Partai Golkar ini.

Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi penyidikan. Ia meminta Polri tidak pandang bulu, baik terhadap pejabat maupun pengusaha yang terlibat.

"Siapa pun dia, apakah pejabat, pengusaha, punya kedudukan tinggi atau rendah, kalau dia bermain-main dan merugikan negara triliunan rupiah, harus diberantas. Jangan ada yang menghalangi kerja penyidik," tambah Soedeson.

Seperti diberitakan, Kortas Tipidkor Polri telah resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Menurut dia, ditemukan adanya indikasi manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus manipulasi ini mengakibatkan harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya. Dampak dari korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara yang diestimasi mencapai Rp5 triliun, tetapi juga mengganggu stabilitas listrik nasional.

Di mana, penyimpangan ini berdampak pada terganggunya pasokan batu bara yang mengakibatkan blackout di Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |