KEPALA Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menanggapi kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. “Keterlibatan wakil menteri hingga staf di kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan layanan publik masih terjadi, bahkan struktural dan sistemik,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Wana ada pola umum pemerasan dalam birokrasi yang kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin. Modusnya dengan mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. “Ini tanda kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” kata Wana.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia memandang, mekanisme pengawasan internal yang dilakukan oleh inspektorat jenderal telah gagal dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi. Wana menduga, kegagalan ini diakibatkan karena adanya relasi kuasa yang timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi oleh para auditor.
Oleh sebab itu, kata Wana, penyidik KPK perlu memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut terjadi tapi tidak diproses oleh Inspektorat. Menurut Wana, kasus ini harus dijadikan sebagai momentum pemerintah untuk mengevaluasi dan mengaudit kinerja terhadap seluruh proses perizinan.
Namun, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal WNA. Ia khawatir proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa. Penyidik KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Karena ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” ucap Wana.
Selain itu, Wana meminta komisi antirasuah memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Tujuannya untuk melanjutkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar.
Lebih jauh, ia menyoroti perlunya penggunaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai basis mengidentifikasi harta kekayaan tidak wajar sebagai early warning system. “Sebab, terdapat peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp 5 miliar pada 2024-2025,” kata Wana.
KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum itu berlangsung ketika Silmy menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. "Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.
Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pantauan PPATK, uang tersebut mengalir lewat 96 rekening pada periode 2019-2025. "Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian," katanya.
Menurut Setyo, kutipan liar di Ditjen Imigrasi melibatkan peran sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Hal itu terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik "biaya ekstra" dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.
Bagus dan Tessar lalu mendelegasikan penugasan itu kepada Jaya Saputra serta Gusti Bernardiansyah. Setyo menambahkan kutipan itu tak diperoleh langsung dari para pekerja. Uang tersebut mengalir dari sejumlah biro jasa, penjamin, sponsor, atau orang lain yang berniat meminta bantuan pengurusan.
Tindakan para tersangka ini dinilai mengangkangi ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah," ucapnya.




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











