Kapolri Diminta Tegur Polisi yang Bubarkan Kemah Ahmadiyah

2 days ago 6

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pembubaran paksa kegiatan kemah pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia di kawasan Watu Gambir Park, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat, 5 Juni 2026 lalu. Ketua YLBHI Muhammad Isnur meminta Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan teguran dan evaluasi terhadap Kapolres Karanganyar serta Kapolda Jawa Tengah atas tindakan pembubaran paksa Kemah Pemuda Ahmadiyah tersebut.

“Langkah ini penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjalankan tugasnya sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Isnur melalui keterangan resminya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Isnur, tindakan itu dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berorganisasi, dan menjalankan kegiatan secara damai. Ia menjelaskan hingga hari ini masih ada sekelompok warga negara, khususnya anak-anak muda yang memiliki semangat kebangsaan dan ingin berkegiatan secara damai, justru mengalami ancaman, intimidasi, serta diskriminasi. 

"Ironisnya, tindakan itu terjadi dengan pembiaran bahkan keterlibatan aparat negara yang seharusnya memberikan perlindungan," kata Isnur.

Menurutnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng dan Polres Karanganyar semestinya menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang melakukan tindakan intoleransi maupun pelanggaran hak asasi manusia.  

Kepolisian seharusnya memastikan kegiatan yang sah dan damai dapat berlangsung dengan aman, bukan justru menghentikannya secara paksa. 

Selain itu, Isnur menegaskan bahwa pihak-pihak yang melakukan ancaman, intimidasi, maupun upaya pembubaran terhadap kegiatan warga negara harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya persekusi, mengamankan peserta kegiatan, serta menindak pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum. 

Sebelumnya, kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di kawasan Watu Gambir Park Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Jumat, 5 Juni 2026, dibubarkan oleh kepolisian. Pembubaran itu terjadi akibat adanya penolakan dari sekelompok organisasi masyarakat atau ormas Islam. 

Juru Bicara sekaligus Sekretaris Pers Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia, Yendra Budiana, membenarkan adanya pembubaran kegiatan tersebut. Menurutnya, akibat pembubaran itu, ribuan peserta yang terdiri dari anak-anak dan remaja terpaksa menghentikan kegiatan dan dipulangkan lebih awal. 

"Ribuan anak dan remaja yang akan mengikuti kegiatan camping dari Jumat hingga Minggu dipaksa pulang karena adanya tekanan dari aksi demonstrasi sekitar 100 orang yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya dengan alasan Ahmadiyah sesat," ujar Yendra saat dikonfirmasi Tempo, Jumat malam.  

Yendra menjelaskan kegiatan tersebut merupakan perkemahan remaja yang berisi berbagai aktivitas seperti olahraga, hiking, permainan, serta salat tahajud bersama. Menurutnya, aksi penolakan berlangsung sejak seusai salat Jumat dan berlanjut hingga malam hari. Hingga Jumat malam, panitia masih melakukan proses pemulangan peserta. 

Menurut Yendra, pihaknya sudah sering menyelenggarakan kegiatan serupa di daerah yang sama dan selama ini tidak pernah mengalami gangguan. "Kami juga telah berkoordinasi dengan pemilik lokasi, sementara pengurusan izin atau pemberitahuan kepada pihak terkait dilakukan oleh pengelola tempat," ujarnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |