Pangeran Harry dan enam tokoh lainnya kalah dalam gugatan privasi melawan penerbit Daily Mail. Hakim menilai tuduhan tidak terbukti.(AFP)
PANGERAN Harry beserta enam tokoh terkenal lainnya dinyatakan kalah dalam gugatan pelanggaran privasi melawan Associated Newspapers, penerbit surat kabar Daily Mail dan Mail on Sunday. Hakim Pengadilan Tinggi, Justice Nicklin, menyatakan para penggugat gagal membuktikan tuduhan mengenai pengumpulan informasi secara ilegal.
Kasus ini diajukan Duke of Sussex bersama sejumlah figur publik, termasuk aktris Elizabeth Hurley dan Sadie Frost, penyanyi Sir Elton John beserta suaminya David Furnish, mantan menteri Sir Simon Hughes, serta Baroness Doreen Lawrence. Mereka menuduh grup media tersebut menggunakan metode melanggar hukum untuk mendapatkan informasi berita, tuduhan yang sejak awal dibantah keras oleh Associated Newspapers.
Merespons putusan tersebut, Pangeran Harry dan Baroness Lawrence merilis pernyataan bersama yang mengungkapkan kekecewaan mendalam mereka.
"Kami datang ke Pengadilan untuk mencari keadilan dan akuntabilitas. Namun, kami tidak menerima keduanya," kata mereka. "Ini adalah sebuah upaya pembersihan kesalahan (whitewash) yang nyata dan jelas, namun sayangnya tidak sepenuhnya mengejutkan."
Sebaliknya, pihak penerbit menyambut baik putusan ini. Juru bicara Associated Newspapers menggambarkan hasil persidangan sebagai "kemenangan telak bagi Daily Mail dan para jurnalisnya."
Dalam ringkasan putusannya, Hakim Nicklin menjelaskan tuduhan yang diajukan sangat serius, sehingga memerlukan bukti yang lebih meyakinkan untuk dapat dibuktikan. Ia menekankan ketujuh penggugat tidak bisa hanya bersandar pada kecurigaan.
"Saya menerima bahwa dia merasa artikel tersebut mengganggu dan benar-benar khawatir tentang bagaimana jurnalis tampaknya mengetahui informasi pribadi mengenai hubungannya. Namun kecurigaan, bahkan kecurigaan yang dapat dipahami, bukanlah bukti," ujar Hakim Nicklin saat memeriksa salah satu artikel tahun 2013 tentang kehidupan asmara Pangeran Harry.
Hakim juga menyatakan menerima bantahan dari para jurnalis Associated Newspapers yang memberikan penjelasan sah mengenai sumber artikel mereka. Selain itu, penggugat dinilai gagal membuktikan tiga eksekutif senior penerbit tersebut telah berbohong dalam kesaksian mereka sebelumnya di Leveson Inquiry.
Kekalahan ini menjadi pukulan bagi Pangeran Harry, yang selama beberapa tahun terakhir gencar melakukan perlawanan hukum terhadap media-media Inggris. Pada tahun 2023, ia sempat memenangkan gugatan serupa melawan Mirror Group Newspapers dan menerima ganti rugi besar dari penerbit surat kabar The Sun.
Terkait putusan terbaru ini, juru bicara Associated Newspapers menambahkan bahwa kasus ini telah membuang banyak waktu pengadilan yang berharga dan menelan biaya hukum lebih dari £50 juta (sekitar Rp1 triliun). Sidang lanjutan untuk membahas kelanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar selama dua hari mulai 29 Juli mendatang. (BBC/Z-2)

















































