8000 hoki Data Daftar situs Slot Maxwin Thailand Terpercaya Gampang Lancar Win Online
hokikilat Data Situs server Slots Gacor China Terbaik Gampang Lancar Win Full Online
1000 Hoki Online List Demo web Slot Gacor Thailand Terbaru Sering Lancar Jackpot Online
5000 hoki ID server Slots Maxwin Singapore Terpercaya Pasti Lancar Menang Terus
7000 hoki List Situs situs Slots Maxwin Japan Terkini Pasti Jackpot Terus
9000hoki.com List ID web Slot Maxwin Indonesia Terbaru Gampang Jackpot Online
Data game Slot Maxwin server Indonesia Terbaik Gampang Menang Full Setiap Hari
Idagent138 login Akun Slot Game Terbaik
Luckygaming138 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terbaik
Adugaming Daftar Akun Slot Maxwin
kiss69 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya
Agent188 Slot Game
Moto128 login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Betplay138 login Akun Slot Game Terbaik
Letsbet77 login Akun Slot Terbaik
Portbet88 Daftar Akun Slot Game Online
Jfgaming168 Id Slot Gacor
MasterGaming138 Akun Slot Anti Rungkad Online
Adagaming168 login Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
Kingbet189 Id Slot Game Terbaik
Summer138 Akun Slot Gacor Terbaik
Evorabid77 Id Slot Anti Rungkat Terbaik
CNN Indonesia
Rabu, 26 Mar 2025 16:37 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus (IS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batubara telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS (58) sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3/2025).
Oppon menjelaskan Ilyas Sitorus bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," pungkasnya.
Menurut Oppon tersangka Ilyas Sitorus telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka.
"IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bebernya.
(fnr/gil)