Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun Berujung Jadi Tersangka

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat dihebohkan dengan viralnya sebuah video di media sosial yang diunggah pada Ahad, 11 Mei 2024 yang menunjukkan adanya tindakan diduga pemerasan Ketua Kamar Dagang Industri atau Kadin Cilegon soal permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa lelang kepada PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA. Lantas bagaimana kah fakta-faktanya? 

Kasus ini dengan segera mendapat perhatian publik karena melibatkan organisasi pengusaha daerah dalam dugaan praktik tidak etis terhadap investor. Berikut fakta-faktanya:

Kadin Nonaktifkan 3 Anggotanya

Dilansir dari Antara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia resmi menonaktifkan tiga anggota organisasi tersebut yang buntut kasus dugaan intimidasi dan pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dalam pernyataan diterima di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025.

Anin, sapaan akrab Anindya Bakrie, mengaku menghormati proses hukum yang dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kadin menyesalkan peristiwa pada Jumat, 9 Mei lalu, saat ketiga anggotanya menqdatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Dalam keterangannya, Anin mengatakan, pada saat diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”.

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Anin.

Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan terkait proyek milik PT China Chengda Engineering.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilangsungkan pada Jumat,16 Mei malam serta serangkaian penyelidikan dan klarifikasi terhadap 14 saksi dari pihak perusahaan, organisasi, dan kepolisian.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan di Kota Serang, Banten, Jumat, membenarkan penetapan dan penahanan para tersangka. “Ketiganya terbukti memiliki peran aktif dalam upaya pemaksaan kepada pihak perusahaan untuk memberikan proyek kepada organisasi mereka tanpa proses lelang,” ujarnya.

Ketiga tersangka yang kini ditahan ialah Ketua Kadin Kota Cilegon MS, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon RJ.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dugaan minta proyek Rp5 triliun ke PT Chengdu atas pembangunan pabrik CAA di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat, 16 Mei 2025. Foto: ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan pemaksaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun. Dari hasil penyelidikan, IS diketahui menggebrak meja dan memaksa pihak PT Chengda agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon.

Aksi pemaksaan dilakukan bersama dengan MS dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total, salah satu kontraktor proyek, pada 14 dan 22 April 2025. Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP.

Sementara RJ disebut sempat mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Adapun MS, selain terlibat dalam pemaksaan proyek, juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di lokasi proyek PT Chengda. Ia dijerat dengan Pasal 160 dan 368 KUHP.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya rekaman video dari akun Instagram @faktabanten dan @kabarbanten, tangkapan layar ajakan aksi, serta dokumen resmi berupa surat menyurat dan notulen rapat antara Kadin dan PT Chengda.

Polda Banten pub menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan secara profesional dan transparan. “Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak ada ruang untuk intimidasi dan pemaksaan dalam investasi dan proyek strategis di Banten,” kata Dian.

PSN CAA Tetap Berjalan


Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar memastikan pembangunan proyek strategis nasional (PSN) pabrik baterai mobil listrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) tetap berjalan meskipun ada dugaan intimasi oleh oknum pengusaha yang meminta keikutsertaan proyek tanpa lelang.

“Hasil dari pertemuan kemarin, Alhamdulillah, kejadian kemarin tidak mempengaruhi posisi atau keputusan dari CAA. CAA akan terus melanjutkan pembangunan investasinya,” ujar Robinsar di Cilegon, Kamis, 15 Mei 2025 menjawab mengenai hasil rapat terbatas bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu di Jakarta seperti dikutip dari laporan Antara.

Robinsar menyebutkan dalam rapat yang juga dihadiri Gubernur Banten, Kapolda Banten, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten dan Kota Cilegon, serta Kadin pusat dan daerah, diputuskan bahwa pembangunan proyek PSN tetap dilanjutkan. “Yang kedua, perlu ada penegakan hukum, itu disampaikan oleh Pak Kapolda. Itu akan segera ditindaklanjuti dengan upaya pemanggilan,” kata dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |