SALAH satu wilayah paling sibuk di Jepang, Distrik Shibuya, secara resmi memberlakukan sanksi denda langsung di tempat bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang publik. Kebijakan ini mulai diterapkan penuh pada Juni 2026.
Alasan penerapan kebijakan tersebut karena meningkatnya keluhan dari warga lokal terkait tumpukan limbah, kemacetan lalu lintas, hingga maraknya aktivitas minum alkohol di jalanan umum yang mengganggu ketertiban kota.
"Kami tidak bisa menoleransi tindakan membuang sampah sembarangan hanya karena tidak ada tempat sampah," ungkap otoritas wilayah tersebut dalam sebuah pernyataan publik, dikutip dari Euronews.
Denda Instan dan Patroli Multi-Bahasa
Berdasarkan aturan baru tersebut, para pelancong maupun warga lokal yang terbukti mengotori fasilitas umum harus membayar denda instan sebesar 2.000 Yen atau berkisar antara Rp 227 ribu.
Otoritas setempat menerjunkan sedikitnya 50 hingga 60 personel patroli setiap hari, termasuk belasan petugas yang menguasai berbagai bahasa asing, demi mempermudah penegakan hukum kepada turis mancanegara. Proses transaksi denda pun dibuat fleksibel karena mendukung pembayaran lewat uang tunai, kartu kredit, hingga pemindaian kode QR.
Pada hari-hari pertama pemberlakuan aturan, puluhan orang dilaporkan langsung terjaring operasi tangkap tangan ini. Penindakan cepat ini sengaja mengedepankan aspek efisiensi guna mencegah terjadinya gesekan emosional dengan para pelancong.
"Saat menghentikan seseorang, kami menyadari bahwa kami tengah mengganggu suasana liburan mereka dan menyita uang mereka. Oleh karena itu, menjaga ritme yang tepat sangat krusial demi mendapatkan pemahaman mereka," ujar Yasutaka Ogata, salah satu petugas patroli lapangan, dilansir dari The New York Times,
Dilema Fasilitas Sampah dan Overtourism
Di sisi lain, kebijakan ini juga memicu sorotan tajam terhadap karakteristik tata kota Jepang yang selama beberapa dekade terakhir dikenal sangat minim menyediakan tempat sampah umum karena alasan keamanan nasional.
Kini pemilik bisnis kuliner serta operator mesin penjual otomatis (vending machine) di kawasan Shibuya diwajibkan menyediakan kantong limbah mandiri bagi konsumen mereka, di mana pelanggaran terhadap aturan ini terancam denda berat sebesar 50.000 Yen atau sekitar Rp5,6 juta
Fenomena kejenuhan akibat pariwisata yang berlebih (overtourism) ini sejatinya tidak hanya melanda Tokyo. Berdasarkan laporan dari ASEAN Today, gelombang ketidaknyamanan serupa telah menyebar ke kota-kota besar lain seperti Kyoto dan Osaka, bahkan memaksa Pemerintah Kota Fujiyoshida di kaki Gunung Fuji membatalkan festival tahunan mereka akibat membeludaknya volume pengunjung. Pemerintah pusat Jepang kini tengah memberlakukan sistem strategi baru guna mendistribusikan konsentrasi turis secara lebih merata ke wilayah sub-urban demi menjaga kenyamanan hidup masyarakat lokal.
Laode Muhammad Ashegaf berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Piilihan editor: Lampion-lampion Jepang di Festival Lentera Taiwan






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











