Jampidsus Kuntadi.(Dok. Metro TV)
ISTANA Kepresidenan resmi mengumumkan penunjukan Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kuntadi hadir menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan strategis tersebut.
Penunjukan ini dinilai sebagai langkah penguatan Korps Adhyaksa, mengingat Kuntadi bukan orang baru di lingkungan Jampidsus. Sebelumnya, ia dikenal luas saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus periode 2022-2024, di mana ia menangani berbagai kasus korupsi kakap dengan nilai kerugian negara yang fantastis.
Profil dan Pendidikan
Lahir di Semarang, Jawa Tengah pada 4 Januari 1970, Kuntadi merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman. Ia memulai pengabdiannya di Kejaksaan Agung sebagai CPNS pada tahun 1996, dengan penempatan awal sebagai Staf Tata Usaha di lingkungan Jampidsus.
Biodata Singkat Kuntadi:
- Tempat/Tanggal Lahir: Semarang, 4 Januari 1970
- Pendidikan Tertinggi: Doktor Ilmu Hukum, Universitas Jenderal Soedirman
- Jabatan Terakhir: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Riwayat Karier yang Mumpuni
Sepanjang hampir tiga dekade berkarier, Kuntadi telah menduduki berbagai posisi penting, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia tercatat pernah memimpin tiga Kejaksaan Tinggi (Kejati) berbeda sebelum akhirnya ditarik kembali ke Jakarta.
Atas dedikasinya, pada Januari 2026, Kuntadi menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilannya dalam optimalisasi pemulihan aset negara, khususnya pemanfaatan lahan rampasan untuk mendukung program Swasembada Pangan Nasional melalui inisiatif Jaksa Mandiri Pangan.
| 2017-2019 | Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat |
| 2020-2022 | Asisten Umum Jaksa Agung |
| 2022-2024 | Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejaksaan Agung |
| 2024-2025 | Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung |
| 2025 | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur |
| 2025-21 Juli 2026 | Kepala Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung |
Fokus Tugas Jampidsus
Sebagai Jampidsus, Kuntadi memikul tanggung jawab besar dalam memimpin direktorat yang berfokus pada kasus-kasus dengan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan mandatnya, tugas Jampidsus meliputi:
- Penanganan tindak pidana korupsi berskala besar.
- Penyidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
- Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Penegakan hukum pada tindak pidana ekonomi lainnya.
Dengan pengalaman menjabat di tiga Kejaksaan Tinggi berbeda serta posisi strategis di pusat, Kuntadi diharapkan mampu melanjutkan penguatan penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi kakap yang sedang berjalan.
Rekam Jejak Kasus Besar
Berikut adalah beberapa kasus besar yang pernah ditangani Kuntadi selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan:
- Korupsi Komoditas Emas: Pengelolaan 109 ton emas (2010-2022) dengan nilai mencapai Rp47,1 Triliun.
- Korupsi Ekspor CPO: Kasus bahan baku minyak goreng dengan kerugian negara Rp20 Triliun.
- Korupsi BTS 4G Kominfo: Proyek pembangunan menara pemancar dengan kerugian Rp8 Triliun (2023).
- Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa: Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 Triliun.
- Importasi Gula: Dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kementerian Perdagangan (2015-2023).
(MTVN/I-1)

















































