KOALISI Solidaritas untuk Andrie Yunus mengirimkan surat berisikan tuntutan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF independen guna mengusut kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Kontras tersebut.
Perwakilan Koalisi Leonard Simanjuntak mengatakan, selain mendesak pembentukan TGPF independen, koalisi mendesak agar Presiden Prabowo Subianto menunaikan komitmennya untuk menghadirkan keadilan bagi korban, yakni dengan membawa proses hukum ke peradilan umum. "Presiden harus menjawab pada kasus yang amat mendesak ini," kata Country Director Greenpeace Indonesia itu saat ditemui Tempo di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dalam kesempatan serupa, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Ghaliya Putri Sjafrina menuturkan, terdapat enam surat yang disampaikan Koalisi kepada Prabowo hari ini. Surat tersebut, lima di antaranya dikirim atas nama organisasi masyarakat sipil, dan satu surat merupakan surat langsung yang ditulis oleh Andrie.
Surat yang ditulis oleh ICW misalnya, dia menjelaskan, berisikan dua poin yang mendesak agar Prabowo membentuk TGPF independen dan memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan dihelat di peradilan umum.
"Karena tindak pidananya adalah pidana mumum, korbannya juga warga sipil, maka tidak ada sangkut pautnya kalau ini dibawa ke peradilan militer," ujar Almas.
Dia mengingatkan, merujuk ketentuan Pasal 3 Ayat (4) TAP MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Maka, kasus Andrie sudah sepatutnya diadili melalui mekanisme peradilan umum.
Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang TNI eksplisit menyebut prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer. Selanjutnya, prajurit juga tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang telah diatur oleh undang-undang.
"Jadi, meski pelakunya militer, tapi berkaitan dengan pidana umum, ya tentu harus tunduk pada peradilan umum," kata Almas.
Kemarin, Oditur Militer 07-II Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus Andrie kepada Pengadilan Militer 08-II Jakarta. Dengan demikian, kasus Andrie hanya tinggal menunggu dihelatnya persidangan oleh Pengadilan Militer.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI tersebut.
Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.


















































