ICW: Dugaan Korupsi Batu Bara Jadi Alarm Penting Keterbukaan Kontrak Pengadaan

2 weeks ago 12
 Dugaan Korupsi Batu Bara Jadi Alarm Penting Keterbukaan Kontrak Pengadaan Ilustrasi(ANTARA/Prasetia Fauzani)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai dugaan korupsi dalam pengadaan dan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berujung pada gangguan pasokan listrik di berbagai wilayah, menjadi alarm serius bagi tata kelola sektor ketenagalistrikan nasional. 

Kepala Divisi Advokasi (ICW), Egi Primayogha, mengatakan kasus tersebut memperlihatkan titik rawan praktik korupsi di sektor energi khususnya industri batu bara tidak hanya terjadi pada aspek perizinan dan proyek pembangunan, melainkan juga merambah rantai pasok bahan bakar yang menopang operasional pembangkit.

“Kasus ini penting karena menunjukkan bahwa kasus korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengenai perizinan pertambangan batu bara, ekspor-impor, atau pembangunan PLTU, tetapi juga dalam rantai pasok (fuel supply chain) untuk operasional pembangkit,” ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (9/7).

Untuk itu, ICW mendesak aparat penegak hukum mengungkap secara terbuka keterkaitan dugaan korupsi tersebut dengan pemadaman listrik yang terjadi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Jabodetabek. 

“Aparat penegak hukum semestinya bisa menjelaskan lebih jauh hal-hal relevan seperti PLTU mana saja yang menerima pasokan batu bara,” ucap Egi. 

Menurut Egi, publik berhak mengetahui PLTU mana saja yang menerima pasokan batu bara bermasalah serta bagaimana dugaan manipulasi kualitas dan volume batu bara dapat mengganggu operasi pembangkit hingga berdampak pada sistem kelistrikan.

“Bagaimana penyimpangan terkait manipulasi kualitas dan volume batubara mempengaruhi operasional pembangkit, dan bagaimana itu bisa mengganggu sistem kelistrikan,” katanya.

Lebih jauh, ICW menilai dugaan kasus ini mencerminkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola di PT PLN (Persero). Egi juga mempertanyakan mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan perusahaan dalam memastikan mutu dan jumlah batu bara yang diterima pembangkit.

“Beberapa pertanyaan harus dijawab oleh PLN, seperti bagaimana PLN selama ini memastikan kualitas dan kuantitas batu bara, mengapa dugaan manipulasi bisa lolos, serta bagaimana pengawasan internal, audit, dan manajemen risiko selama ini dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, ICW kembali menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam sektor ketenagalistrikan, terutama terkait kontrak pengadaan bahan bakar dan perjanjian jual beli listrik. Transparansi, menurut Egi, merupakan instrumen penting untuk memperkuat pengawasan publik dan mencegah penyimpangan sejak dini.

“Harus ada transparansi kontrak di sektor ketenagalistrikan, mulai dari kontrak pengadaan bahan bakar hingga kontrak jual beli listrik. Keterbukaan kontrak penting agar publik dapat mengawasi pelaksanaan kontrak dan mendeteksi penyimpangan sejak awal, termasuk memastikan tidak ada klausul yang merugikan publik,” tuturnya.

Di sisi lain, ICW memandang kasus ini sebagai pengingat akan urgensi percepatan transisi energi. Ketergantungan yang tinggi pada energi fosil dinilai tidak hanya menimbulkan risiko lingkungan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik korupsi yang berulang.

“Kasus ini lagi-lagi menunjukkan keharusan untuk melepas ketergantungan dari energi fosil. Jebakan energi fosil justru semakin melanggengkan praktik korupsi. Transisi energi yang berkeadilan harus segera dilakukan,” pungkasnya. (P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |