ICJR Kecam Rencana Penempatan Sniper Pengamanan Mudik Lebaran

1 month ago 9

8000hoki Data Situs website Slot Maxwin China Terkini Pasti Lancar Win Full Non Stop

hoki kilat slot Daftar server Slots Gacor Thailand Terbaru Mudah Menang Full Banyak

1000 Hoki Online Data Situs website Slots Maxwin Singapore Terpercaya Mudah Lancar Jackpot Full Online

5000hoki ID website Slots Gacor Thailand Terpercaya Sering Lancar Menang Full Non Stop

7000 hoki Data Platform web Slot Maxwin Terbaik Mudah Lancar Win Non Stop

9000 Hoki Online Situs situs Slot Maxwin Cambodia Terbaru Gampang Lancar Win Full Setiap Hari

List Platform Slots Gacor basis Cambodia Terbaik Pasti Lancar Win Full Terus

Idagent138 Daftar Id Slot Maxwin Terpercaya

Luckygaming138 login Akun Slot Game Online

Adugaming login Slot Gacor Terpercaya

kiss69 login Slot Game Online

Agent188 login Slot Terbaik

Moto128 Daftar Akun Slot Game Terbaik

Betplay138 Daftar Slot Online

Letsbet77 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Portbet88 Daftar Id Slot Gacor Terbaik

Jfgaming Daftar Slot Maxwin

MasterGaming138 Akun Slot Anti Rungkad

Adagaming168 login Akun Slot Anti Rungkad

Kingbet189 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Summer138 login Akun Slot Gacor Terbaik

Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras rencana penempatan tim penembak jitu atau sniper dalam pengamanan arus mudik Lebaran seperti yang disampaikan Kapolres Cianjur, Kapolres Purwakarta, dan Kapolres Karanganyar. ICJR menilai langkah tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. “Pernyataan mengenai penempatan sniper di lokasi-lokasi strategis selama periode mudik menunjukkan pendekatan yang tidak proporsional dalam menangani masalah keamanan,” kata Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Maret 2025.

ICJR menegaskan setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penempatan sniper, menurut ICJR, tidak sejalan dengan upaya untuk menciptakan keamanan yang berbasis pada perlindungan hak-hak masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Kapolres tersebut seolah melegitimasi penembakan di tempat yang berpotensi menimbulkan extrajudicial killing. "Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian telah diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009). Berdasarkan peraturan tersebut, penggunaan senjata api seharusnya menjadi opsi terakhir (last resort) dengan tujuan untuk melumpuhkan, bukan mematikan.

“Upaya penggunaan senjata api, aparat harus tetap memperhatikan ketentuan tidak ada alternatif lain yang beralasan dan masuk akal (reasonable) untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku, atau untuk mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat,” tuturnya. 

Setiap individu yang terlibat dalam tindak pidana atau menjadi tersangka memiliki hak untuk diadili secara adil dan berimbang guna menyampaikan pembelaan atas tuduhan yang dikenakan kepada mereka. Sementara hak itu, menurut ICJR, tidak dapat diberikan jika mereka meninggal dunia akibat penembakan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan.

Penempatan tim penembak jitu sebagai langkah pengamanan bukan hanya tindakan yang berlebihan, tetapi juga mencerminkan pendekatan represif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. “Keamanan publik tidak dapat dicapai melalui intimidasi dan kekerasan, tetapi harus melalui penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya. 

ICJR menuntut Kapolres Cianjur, Purwakarta, dan Karanganyar mencabut rencana penempatan sniper tersebut dan berkomitmen pada pendekatan yang manusiawi sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Kapolri juga diminta memanggil dan menindak tegas ketiga Kapolres tersebut atas promosi kebijakan yang berpotensi melegitimasi tindakan extrajudicial killing.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |