Ragam Respons soal Tuntutan Gibran Dicopot dan Tanggapan Istana

9 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Sejumlah pihak telah angkat suara soal pemakzulan wakil dari Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Terkini, Istana Negara juga memberikan tanggapan. "Sudah direspon Pak Wiranto, cukup lah," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoron saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Jakarta, pada Ahad, 27 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juri enggan menjelaskan lebih lanjut, selain merujuk pada pernyataan Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Pada Kamis, 24 April 2025, Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. 

Meski demikian, Prabowo tidak bisa serta-merta langsung menjawab karena harus mempelajari dulu isi tuntutan yang dinilai tak mudah itu. "Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Kamis. 

Selain itu, Wiranto mengatakan Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.

"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," kata Wiranto. 

Respons MPR

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan Prabowo-Gibran merupakan satu paket presiden dan wapres yang telah dipilih melalui tahapan pilpres 2024 hingga pelantikannya. Sehingga kemenangan Prabowo-Gibran ialah sah secara konstitusional.

Muzani menyatakan meski hasil pilpres 2024 sempat digugat, Mahkamah Konstitusi pun menyatakan kemenangan pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju tidak ada masalah. 

“Maka pada 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan prosesi pelantikan. Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum 14 Februari 2024. Jadi Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” ucap Muzani, pada Jumat, 25 April 2025.

Kendati demikian, ihwal apakah tuntutan mengenai pencopotan Gibran dari jabatan wapres itu bisa mengganggu soliditas maupun jalannya pemerintahan, Muzani kembali menyebut dirinya belum mempelajari detailnya. “Saya tidak tahu bagaimana karena saya belum mempelajari,” ucap dia.

Komentar politikus Golkar dan PPP

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai penggantian wakil presiden hanya bisa dilakukan dengan alasan yang jelas. Dia berujar hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Baleg DPR ini mengatakan presiden dan wakil presiden sudah satu paket sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan. Selain itu, Doli menyebut bahwa keputusan-keputusan politik sudah diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Sistem ketatanegaraan Indonesia, kata Doli, berbeda dari negara-negara yang lain. “Tidak pernah ada, saya menemukan aturan-aturan yang kemudian bisa menggantikan begitu saja seorang wakil presiden karena dia satu paket, pemilihannya juga satu paket,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy mengatakan para pensiunan TNI itu memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya ihwal permintaan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, kata dia, dalam sistem tata negara ada prosedur yang harus ditaati.

"Tentu mekanisme ketatanegaraan juga memiliki prosedurnya sendiri. Sebagai sebuah usulan kita hargai," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Penyebab adanya tuntutan pemakzulan Gibran menurut pengamat politik

Menurut pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, latar belakang dari usulan itu adalah ketidakpuasan dari purnawirawan TNI terhadap hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. "Saya melihatnya memang ini ekses dan residu dari Pilpres 2024 kemarin yang belum tuntas," ujar Agung saat dihubungi pada Ahad, 27 April 2025.

Adapun Gibran lolos menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 setelah batasan umur minimal 40 tahun berhasil diubah. Aturan itu kemudian diregulasikan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang bunyinya, kandidat berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah lewat pemilu. Gibran saat itu merupakan Wali Kota Solo dan dilantik menjadi Wakil Presiden kala usianya baru 37 tahun.

Agung menyebut lolosnya Gibran melalui perubahan peraturan MK itu meninggalkan dampak yang terlihat hingga sekarang. "Masih banyak pihak yang mempermasalahkan problem etik yang kata MK menjerat Mas Gibran," ujarnya.

Akibatnya, Agung menilai ketidakpuasan akan putusan MK akhirnya mendorong para purnawirawan TNI ingin memakzulkan Gibran sebagai wakil presiden.

Agung pun menyampaikan ia menghormati usulan itu sebagai bentuk aspirasi. Namun, menurut dia, belum ada urgensi untuk melakukan pemakzulan Gibran. Alasannya, selama berjalannya pemerintahan 6 bulan ini Gibran tidak melakukan hal-hal yang inkonstitusional sebagaimana diatur oleh undang-undang dasar.

Pelanggaran yang disebut oleh Agung adalah mengkhianati konstitusi, melakukan tindak pidana korupsi atau berhalangan tetap seperti sakit. Ia menegaskan selama Gibran tidak melanggar ketentuan yang menyebabkan dia dimakzulkan maka selama itu pula putra sulung Joko Widodo itu menjadi wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Para jenderal di balik tuntutan pencopotan Gibran

Seratusan pensiunan TNI menyampaikan delapan tuntutan politik. Salah satu yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu adalah pergantian Wakil Presiden. 

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka.

Pernyataan sikap dari dokumen yang ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel ini dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April lalu. Dokumennya ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.

Ervana Trikarinaputri, Hendrik Yaputra dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi pada penulisan artikel ini.  
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |