Jakarta (ANTARA) - Tahukah Anda bahwa setiap tahunnya pada tanggal 2 Desember diperingati sebagai Hari Konvensi Ikan Paus Internasional. Konvensi ikan paus dilakukan dengan tujuan menjaga populasi paus itu sendiri.
Berdirinya International Whaling Commision (IWC) atau Komisi Paus Internasional menjadi sejarah dari peringatan ini. IWC didirikan berdasarkan International Convention for the Regulation of Whaling (IWCR) atau Konvensi Internasional tentang Pengaturan Perburuan Paus yang ditandatangani di Washington DC pada tanggal 2 Desember 1946.
Pembukaan Konvensi tersebut menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk menyediakan konservasi yang tepat bagi populasi paus dan dengan demikian memungkinkan pengembangan industri perburuan paus yang tertib.
Hal ini dilakukan sebagai pengingat akan adanya perburuan liar ikan paus. Sebelumnya, dalam iklim kekurangan pangan dan penjatahan pascaperang, banyak populasi menghadapi risiko kelaparan yang nyata dan ada kebutuhan mendesak untuk mengamankan pasokan lemak dan protein makanan jangka panjang, termasuk daging paus.
Sebagai objek konsumsi, paus telah diburu selama berabad-abad untuk diambil minyak, tulang, dan dagingnya. Pada awalnya perburuan paus dilakukan dengan alat sederhana menggunakan tombak yang dilempar dengan tangan dan jaring, dilansir dari laman legal.un.org.
Kerangka hukum untuk pengaturan perburuan paus terus dibuat hingga saat ini diatur oleh Konvensi Internasional 1946 tentang Peraturan Penangkapan Ikan Paus (ICRW).
Mandat IWC awalnya disetujui dengan penandatangan oleh 15 negara anggota awal ICW. Anggota awal IWC ini merupakan negara pemburu paus.
Namun awal komisi terbentuk tidak mencapai karena populasi paus hampir punah. Pada awal 1970-an, saat kesadaran melestarikan lingkungan meningkat, negara-negara bekas pemburu paus ini mulai mendorong konservasi paus.
Pada 1972, konferensi tentang Lingkungan Hidup Manusia yang diadakan PBB di Stockholm, Swedia, menghasilkan resolusi untuk mencegah perburuan paus komersial dalam waktu sepuluh tahun agar populasi paus membaik.
Sejak 1979, dari sejumlah kecil anggota yang mewakili negara-negara pemburu paus, keanggotaannya telah berkembang hingga saat ini menjadi 88 negara, banyak negara yang bukan pemburu paus masuk ke dalam IWC, mendukung nasib masa depan paus dan lingkungan masa mendatang.
Konvensi ini menetapkan langkah-langkah khusus yang secara kolektif telah diputuskan oleh IWC sebagai hal yang diperlukan untuk mengatur perburuan paus dan melestarikan populasi paus. IWC sangat bergantung pada komunitas ilmiah ahli biologi paus untuk menyediakan data bagi keputusan mereka.
Langkah-langkah ini mencakup batas tangkapan menurut spesies dan ukuran paus yang boleh dibawa, penunjukan wilayah tertentu sebagai suaka paus, perlindungan anak paus dan paus betina dan pembatasan metode perburuan.
Paus memiliki banyak sekali manfaat bagi lingkungan dan ekosistem. Paus memiliki kontribusi yang besar terhadap rantai makanan di laut dan dapat meningkatkan jumlah populasi ikan lainnya.
Paus merupakan hewan mamalia termasuk ordo Cetacea dan bukan ikan. Meski hidup di laut, tetapi mamalia tidak bernapas dengan insang seperti ikan, melainkan menghirup udara menggunakan paru-paru dan berkembang biak dengan cara melahirkan.
Menurut laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, di Indonesia terdapat 35 spesies mamalia laut yang terdiri dari cetacea 34 spesies (paus dan lumba-lumba) dan sirenia 1 (dugong). Hewan tersebut dilindungi berdasarkan aturan Permen LHK 106/2018.
Adapun jenis paus di Indonesia, diantaranya paus berukuran besar yaitu paus biru, paus sperma dan paus bungkuk dapat ditemui di Taman Nasional Perairan Laut Sawu, dan
Taman Wisata Perairan Laut Banda.
Ada juga 5 jenis paus kerdil yaitu paus kepala melon, paus pilot, paus pembunuh kerdil, paus sperma kerdil dan paus pembunuh palsu dapat ditemui di Taman Nasional Perairan Laut Sawu, Taman Wisata Perairan Kapoposan dan Taman Wisata Perairan Laut Banda.
Baca juga: Seekor paus seberat 40 ton terdampar di Teluk Balikpapan Baca juga: Seekor hiu tutul ditemukan terdampar di pesisir selatan Jember
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024