Hakim Tolak Penundaan, Perintahkan Donald Trump Bayar Rp80 Miliar ke E Jean Carroll

2 weeks ago 20
Hakim Tolak Penundaan, Perintahkan Donald Trump Bayar Rp80 Miliar ke E Jean Carroll E Jean Carroll(AFP)

SEORANG hakim federal pada hari Rabu memerintahkan pencairan dana lebih dari US$5 juta (sekitar Rp80 miliar) untuk diserahkan kepada E Jean Carroll. Keputusan ini sekaligus menolak upaya Presiden Donald Trump yang mencoba menunda pembayaran ganti rugi kepada mantan kolumnis majalah tersebut atas kasus kekerasan seksual dan pencemaran nama baik.

Keputusan dari Hakim Federal Lewis Kaplan ini keluar setelah Trump meminta pengadilan untuk menahan dana tersebut. Trump berharap uang tersebut tidak diberikan kepada Carroll sampai Mahkamah Agung memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan kembali permohonannya untuk menggugat keputusan juri.

Pengacara Carroll belum bisa segera dihubungi untuk memberikan komentar. Di sisi lain, Trump telah mengajukan pemberitahuan kepada pengadilan bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut.

Seorang juru bicara tim hukum Trump menyatakan sebuah pembelaan dalam sebuah pernyataan tertulis resmi.

"Rakyat Amerika berdiri bersama Presiden Trump saat mereka menuntut diakhirinya segera semua Perburuan Penyihir (Witch Hunts), termasuk parodi pendanaan Demokrat atas Hoaks Carroll. Presiden Trump akan terus menang melawan Perang Hukum Liberal, seiring ia terus fokus pada misinya untuk Make America Great Again," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Trump berargumen menunggu keputusan Mahkamah Agung tidak akan merugikan Carroll, namun justru akan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi sang presiden.

"Penggugat hanya menghadapi penundaan sementara, yang sepenuhnya dapat dikompensasi dengan bunga, kecuali jika putusan dibatalkan dalam banding. Hal itu telah menjadi status quo sepanjang proses banding dalam kasus ini, dan harus tetap demikian sembari menunggu penyelesaian petisi untuk pemeriksaan ulang," tulis pengacara Trump dalam dokumen pengadilan.

"Namun, Presiden Trump menghadapi kerugian yang tidak dapat dipulihkan, Penggugat telah berulang kali menyatakan ia berniat memberikan semua dana yang ia kumpulkan darinya, dan begitu dana tersebut didistribusikan kepada pihak ketiga, dana tersebut kemungkinan besar tidak dapat diperoleh kembali," lanjut mereka.

Pengacara Carroll sendiri telah meminta hakim untuk mencairkan uang tunai tersebut setelah Mahkamah Agung menolak petisi Trump untuk menggugat putusan juri pada minggu lalu. Namun pada Senin, Trump kembali mengajukan mosi ke Mahkamah Agung untuk meminta pertimbangan ulang.

Kasus ini merupakan satu dari dua gugatan yang diajukan Carroll terhadap Trump. Selain kasus ini, Trump juga menyatakan akan meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan juri lainnya yang mengharuskan dirinya membayar US$83 juta kepada Carroll atas pencemaran nama baik melalui pernyataan yang dibuatnya pada 2022. Trump memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk mengajukan petisi itu. (CNN/Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |