Hakim Kasus Dugaan Suap Ontslag Simpan Uang di Sekuriti sampai Kasur

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap dugaan suap Rp 60 miliar terhadap hakim, yang memutus ontslag atau lepas terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi CPO.

Delapan orang tersangka sudah ditetapkan, yaitu bekas Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, yang mengatur majelis hakim untuk memutuskan ontslag. Tiga anggota majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang menjadi penghubung antara Arif Nuryanta dan pengacara korporasi untuk mengatur putusan. Marcella Santoso dan Ariyanto lawyer dari korporasi, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Uang suap berawal dari Syafei yang diterima Aryanto dan diteruskan Wahyu Gunawan. Duit dalam pecahan dolar As dan Singapura itu, kemudian disetorkan ke Arif Nuryanta. Wahyu langsung dapat bagian 50 ribu dolar AS (setara Rp840 juta).

Oleh Arif Nuryanta, uang dibagikan ke Djuyamto dkk senilai Rp4,5 miliar sebagai "uang baca berkas'. Menurut penyidikan Kejaksaan Agung, 3 hakim ini kemudian dipasok lagi oleh Arif Nuryanta uang dalam mata uang dolar AS senilai Rp 18 miliar melalui Djuyatmo.

Oleh Djuyamto, uang dolar AS tersebut dibagi kepada anggota majelis hakim yang jika dirupiahkan untuk Agam Syarif Baharuddin sebesar Rp4,5 miliar, Ali Muhtarom Rp5 miliar, serta dirinya Rp 6,5 miliar.

Jika dijumlah, uang yang sudah dibagikan oleh Arif Nuryanta baru Rp 23,5 miliar, tersisa Rp 36,5 miliar. Kejaksaan Agung belum memberi penjelasan aliran dana lainnya.

Uang di Bawah Kasur

Kejaksaan Agung menyita uang dari tersangka Ali Muhtarom, yang disimpan di bawah kasur di rumahnya di Jepara, Jawa Tengah.

“Ketika saudara AM (Ali Muhtarom) diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 23 April 2025, seperti dikutip Antara.

Dikemukakan Harli bahwa penggeledahan itu digelar pada 13 April 2025. Dari sana, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang tunai sebanyak 3.600 lembar pecahan 100 dolar AS atau 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 6 miliar). Saat ini, uang tersebut telah disimpan di bank.

Adapun dalam kasus suap ini, penyidik menyebut bahwa Ali Muhtarom menerima uang suap total sebesar Rp6,5 miliar terkait pemberian putusan lepas dalam kasus korupsi CPO.

Apakah uang yang ditemukan di rumah Ali merupakan uang suap CPO, Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik masih mendalami asal-muasal uang tersebut.

“Itu juga yang mau didalami apakah itu merupakan aliran yang belum digunakan atau memang itu dari simpanan. Mungkin dari yang lain, ‘kan, kami belum tahu,” ucapnya.

Adapun dalam video penggeledahan yang dibagikan oleh Kejagung, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian kasur.

Dengan bantuan seorang wanita yang berada di rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

Dititip ke Sekuriti Pengadilan

Djuyamto sempat menitipkan tas kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum ditangkap. "Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam," kata Harli Siregar, Kamis, 17 April 2025.

"Yang disita dari Djuyamto ada uang dalam pecahan rupiah Rp 48.750.000 dan 39.000 dolar Singapura (setara Rp500 juta) serta barang bukti elektronik," katanya.

Dalam penggeledahan di apartemen mewah Djuyamto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan Agung hanya menemukan 3 ponsel.

Penggeledahan di Rumah Arif Nuryanta

Penyidik Kejaksan Agung juga menggeledah rumah Arif Nuryanta di Tegal, Jawa Tengah. Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain, 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 100, 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan 100, dan 74 lembar dolar Singapura pecahan 50.

Jika dijumlah uang yang disita 7.700 dolar Singapura (sekitar Rp100 juta) dan 1.250 dolar AS (Rp21 juta).

Di luar penggeledahan di rumah hakim yang menjadi tersangka, Kejaksan Agung juga menyita banyak mobil mewah, sepeda motor, kapal pesiar dan barang berharga lain milik Aryanto.

Periksa Istri Agam Syarif Baharuddin

Kejaksaan Agung memeriksa istri hakim Agam Syarif Baharuddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag).

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IS selaku istri tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain istri Agam Syarif, lanjut Harli, penyidik juga memeriksa BM selaku pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan EI selaku sopir wakil kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa tiga saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |