Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

6 hours ago 1

Ketiga tersangka diduga kongkalikong menyuap hakim agar tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas.

24 April 2025 | 02.59 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ditemui di area Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ditemui di area Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tim legal Musi Mas Grup dan Permata Hijau Grup dalam kasus dugaan tindak pidana suap hakim yang vonis lepas (ontslag) perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Jampidsus memeriksa 7 orang saksi, salah-satunya MLD selaku legal tim Musi Mas Grup dan MY selaku legal tim Permata Hijau Grup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu, 23 Oktober 2025.

Lima orang lainnya yang diperiksa adalah SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar dan empat orang anggota staf Ariyanto Arnaldo Law Firm yakni TCU, HSKN, JBM dan MAAN.

Dalam kasus suap hakim ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. Kemudian dua pengacara dari Ariyanto Arnaldo Law Firm, yaitu Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiganya diduga kongkalikong menyuap majelis hakim agar tiga terdakwa korporasi di perkara korupsi minyak goreng diputus lepas (ontslaag van alle rechtsvervolging) atau perbuatannya terbukti, tapi dinyatakan bukan tindak pidana. Tiga terdakwa yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain ketiga tersangka itu, para tersangka lainnya adalah hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Termasuk mantan Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan mantan panitera PN Jakpus Wahyu Gunawan. 

Total uang suap untuk para hakim senilai Rp 60 miliar. Jaksa menyebut uang itu disediakan oleh Syafei. Peran Wahyu di sini bertugas sebagai perantara yang menjembantani komunikasi Arif dengan Ariyanto. Wahyu jugalah yang lebih dulu menawarkan penanganan perkara kepada Ariyanto. 

Pilihan Editor: Solusi Menyelesaikan Tuduhan Perbudakan Pemain Sirkus OCI Taman Safari

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |