Rumah di Parahyangan Golf 2 di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Polri terkait rangkaian penyidikan korupsi batu bara(Antara Foto)
TIM penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita emas batangan seberat puluhan kilogram, mata uang asing, serta uang tunai rupiah dengan estimasi nilai konversi mencapai Rp476 miliar dari sebuah rumah yang terletak di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa dalam operasi penggeledahan tersebut, tim penyidik awalnya menemukan sebuah brankas besar yang berada dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, brankas tersebut ternyata menyimpan tujuh koper yang berisi tumpukan logam mulia dan uang asing dari berbagai pecahan.
"Saya akan sampaikan update terkait dengan hasil penggeledahan ke rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor. Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," kata Totok kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Selain menyita aset finansial dan logam mulia di dalam brankas, Totok menambahkan bahwa tim penyidik gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen operasional, perangkat komunikasi, hingga dokumentasi pribadi.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan. Saya kira itu," jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai pemilik rumah mewah di kawasan Sentul tersebut serta keterkaitannya dengan klaster perkara korupsi yang sedang berjalan, Totok menegaskan bahwa pihak kepolisian belum dapat membukanya secara rinci ke publik. Ia menyatakan bahwa status kepemilikan aset tersebut saat ini masih menjadi objek pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
"Itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," pungkasnya.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus korupsi, di antaranya dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara yang memicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) yang ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri.
Kasus berikutnya menyangkut pengembangan perkara korupsi asuransi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode tahun 2020 sampai 2025. Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (H-4)

















































