Empat Anggota Bais TNI Peneror Andrie Yunus Divonis Hari Ini

2 hours ago 2

MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Keempat terdakwa merupakan anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI), yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

“Rabu, 10 Juni 2026 pukul 09.00, agenda pembacaan putusan,” demikian keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pengadilan akan menggelar sidang di Ruang Sidang Garuda (Utama).

Perkara ini terdaftar dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Edi, Budhi, Nandala, dan Sami didakwa melakukan tindak pidana terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Dalam surat tuntutannya, oditur militer meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada keempat terdakwa. “Kami memohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata oditur militer Iswadi saat membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Jakarta Timur, Rabu, 3 Juni 2026.

Oditur menilai para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf C KUHP, sebagaimana diatur dalam dakwaan lebih subsider.

Menurut oditur, tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Perbuatan itu juga mencoreng nama baik institusi TNI serta menyebabkan Andrie mengalami luka berat.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana. Mereka juga bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, oditur menyebut para terdakwa menyiram air keras karena menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie. Mereka menganggap aktivis KontraS itu telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, yang membahas revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Persidangan perkara ini berlangsung di tengah kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus. Tim tersebut meminta pengadilan militer menghentikan persidangan dan menunggu pengusutan perkara oleh kepolisian sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan Praperadilan

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus. “Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar Suparna.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kepolisian belum pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan tersebut. Berdasarkan jawaban Polda Metro Jaya dalam persidangan, proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih berlangsung ketika permohonan praperadilan diajukan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi termohon,” kata Suparna.

Di satu sisi, penyidik menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan belum menerbitkan SP3. Namun, di sisi lain, Polda Metro Jaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Polda Metro Jaya kembali menegaskan hal itu dalam konferensi pers pada 1 April 2026. Saat itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyatakan pelimpahan berkas telah dilakukan dan kewenangan kepolisian telah berakhir.

“Di mana pernyataan kedua pejabat Polda Metro Jaya tersebut diliput dan disiarkan oleh media cetak dan elektronik. Hal yang demikian membuat masyarakat, terutama korban, bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai,” kata hakim.

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Suparna menilai polisi belum melakukan langkah lanjutan yang signifikan dalam proses penyidikan. Polda Metro Jaya baru memeriksa saksi Fitri Ambar Sari dan mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil perkara kepada Andrie Yunus.

“Namun, hal yang demikian tidak serta merta dikatakan sebagai undue delay atau menunda penyidikan,” ujar Suparna. Menurut dia, setiap perkara memiliki karakter, sifat, dan tingkat kesulitan yang berbeda.

Hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi Ravio Patra yang mendapat tugas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, KontraS, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk menganalisis peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Berdasarkan 34 titik CCTV, terdapat setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, atau setidaknya lebih dari empat orang,” kata Suparna.

Selain itu, hakim mempertimbangkan sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mendesak kepolisian melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga tuntas. Desakan itu terutama ditujukan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk yang berasal dari unsur sipil.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim tidak sependapat dengan pemohon yang menyatakan polisi telah melakukan undue delay. Namun, demi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi korban, termohon, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga tercapai kepastian hukum.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |