Ekspor Satu Pintu Lewat DSI Tetap Mengacu Kontrak Eksisting

1 day ago 4

CHIEF Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan pelaksanaan ekspor komoditas melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tetap mengacu pada kontrak yang telah disepakati perusahaan dengan pembeli di luar negeri. Skema ini akan berlaku hingga 31 Desember 2026, sebelum pengelolaannya diambil alih sepenuhnya oleh PT DSI pada Januari 2027.

“Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” kata Dony dalam jumpa pers di gedung parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dony menjelaskan, selama periode Juni hingga 31 Desember 2026, PT DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam. Skema tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut dia, salah satu tugas utama PT DSI adalah memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam Indonesia.

Menurut Dony, seluruh kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan akan tetap berjalan seperti biasa selama tidak ditemukan praktik yang merugikan negara. Selain itu, ia memastikan skema impor lewat PT DSI dijalankan secara transparan dan dapat diawasi secara berkala.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Danantara tengah mengembangkan sistem digital yang ditujukan untuk memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam berlangsung secara wajar dan transparan.

“Kami sedang membangun satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita itu dilakukan secara wajar dan transparan,” kata Dony.

Sebelumnya, pemerintah merombak tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Regulasi ini mengamanatkan hak ekspor komoditas hanya untuk BUMN.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN eksportir tunggal. Dengan model baru ini, pemerintah mengklaim bisa mengamankan pendapatan US$ 150 miliar atau sekitar Rp 2.654 triliun. 

Pemerintah membatasi kebijakan satu pintu ini pada tiga komoditas strategis nonmigas yang menyumbang hampir 60 persen total ekspor nasional. Sektor hulu migas dikecualikan dari aturan baru itu.

Tiga komoditas yang masuk dalam skema ekspor satu pintu, yaitu minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) beserta produk turunannya dari sektor perkebunan; batu bara dan paduan besi (ferro alloy) termasuk feronikel dari sektor mineral logam.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |