Dokter PPDS Unpad, Priguna Anugerah Pratama, menggunakan modus pemeriksaan alergi untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
12 April 2025 | 10.12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) pelaku kekerasan seksual, menggunakan modus pemeriksaan alergi untuk memerkosa korbannya. Dokter residen spesialis anestesi itu membius korban terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
“Alasan pelaku akan melakukan analisis anastesi. Kedua, alasan pelaku akan melakukan pemeriksaan alergi korban terhadap obat bius,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan, lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Jabar menyatakan ada dua korban lain yang melaporkan kekerasan seksual ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung. Pelakunya sama, yaitu Priguna, 31 tahun. Kekerasan seksual terhadap kedua korban terjadi pada 10 dan 16 Maret. “Dua orang korban melaporkan ke rumah sakit, sudah diminta keterangan,” ujar Surawan.
Kedua korban berusia 21 dan 31 tahun. Mereka sedang diperiksa oleh Polda Jabar sebagai korban tambahan. Sebelumnya, terungkap bahwa Priguna memerkosa seorang keluarga pasien RSHS Bandung bulan lalu. Korban berinisial FH, 21 tahun, dan merupakan anak yang sedang menemani ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung.
Surawan mengatakan Priguna terancam pidana yang lebih berat dari sebelumnya. Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat hukuman. “Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” katanya saat ditemui wartawan di Bandung, Jumat, seperti dikutip oleh Antara.
Polda Jabar sebelumnya menyatakan Priguna terancam pidana penjara 12 tahun. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Adapun pasal tersebut mengatur hukuman bagi mereka yang melakukan pelecehan seksual fisik. Hukuman di Pasal 6 huruf (c) diperuntukkan bagi orang yang menyalahgunakan kedudukannya atau memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul dengannya.
Terpidana bisa dihukum penjara paling lama 12 tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp 300 juta.
Kasus ini sekarang masih berada di tahap penyidikan. Polisi akan melakukan tes DNA dari barang bukti yang telah diperoleh dari tempat kejadian perkara, dan juga melakukan psikologi forensik terhadap pelaku.
Surawan memperkirakan proses pengusutan kasus ini akan selesai dalam waktu satu bulan mendatang. “Kita usahakan cepat. Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan ke depan sudah bisa selesai,” katanya saat dihubungi pada 9 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PODCAST REKOMENDASI TEMPO