Ilustrasi(Dok Magnific )
KETUA Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mengungkap adanya praktik standar ganda yang dilakukan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang dimiliki perusahaan asing.
Di negara asalnya, produsen tersebut sudah mematuhi larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan minuman. Namun di Indonesia, galon berbahan polikarbonat yang mengandung BPA masih dijual bebas.
“Di negaranya aja udah diatur nggak boleh yang mengandung BPA. Kenapa di sini dia masih membiarkan ini terjadi?” kata David dalam keterangannya.
Sejumlah negara di Eropa dan negara tetangga seperti Malaysia telah melarang atau mengatur ketat penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman.
Larangan tersebut didasarkan pada temuan ilmiah bahwa BPA bersifat akumulatif dalam tubuh manusia dan berpotensi memicu gangguan kesehatan kronis, termasuk kanker dan gangguan reproduksi. Produsen multinasional yang beroperasi di negara-negara tersebut tunduk pada aturan ini.
Namun, ketika beroperasi di Indonesia, produsen yang sama masih menggunakan bahan polikarbonat mengandung BPA untuk galon yang dijual ke konsumen dengan memanfaatkan kekosongan regulasi domestik.
Padahal, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Profesor Taruna Ikrar, telah mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan senyawa Bisphenol A (BPA) ke dalam air minum. Inkonsistensi ini terlihat jelas pada produk-produk yang beredar di pasar Indonesia sendiri. Kemasan untuk bayi seperti botol susu dan produk tumbler yang dijual saat ini sudah berlabel BPA-Free.
Namun, galon guna ulang berbahan polikarbonat yang dikonsumsi hampir 100 juta penduduk setiap hari justru tidak mendapat perlakuan yang sama. Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Fitrah Bukhari, mengkritik keras standar ganda ini.
“Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup orang banyak,” tegas Fitrah.
David juga mengungkap temuan bahwa ada produsen yang memproduksi dua jenis galon sekaligus. Galon baru dengan kualitas lebih baik diedarkan di wilayah perkotaan, sementara galon tua yang kondisinya sudah tidak layak tetap dikirim ke daerah-daerah dengan harga jual yang sama.
“Ada satu pelaku usaha yang memproduksi dua jenis galon. Galon-galon tua itu banyak di daerah. Jadi seperti diskriminasi,” ungkap David.
Praktik ini menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen. Ketika produsen mengeluarkan galon jenis baru yang diklaim lebih aman, konsumen justru mempertanyakan keamanan galon lama yang selama ini mereka konsumsi. Pertanyaan mendasar muncul, jika galon baru diklaim lebih sehat, apakah galon lama yang selama bertahun-tahun dikonsumsi jutaan orang memang tidak aman?
Dari sisi regulasi, Indonesia tertinggal jauh. Aturan pelabelan peringatan BPA dari BPOM baru disahkan pada tahun 2024, namun baru akan diberlakukan secara efektif pada tahun 2028 dengan masa tenggang empat tahun.
Sementara itu, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur batas usia pakai galon guna ulang. KKI menilai kelambanan ini dimanfaatkan oleh produsen untuk terus mengedarkan galon tua tanpa konsekuensi hukum.m“Aturannya 2024, berlakunya 2028. Ini terlalu lama. Masyarakat terpapar setiap hari,” tegas David.
KKI menuntut pemerintah untuk tidak menunda pemberlakuan aturan pelabelan BPA dan segera menetapkan batas usia pakai galon guna ulang. Produsen asing diminta menerapkan standar keamanan yang sama seperti yang mereka patuhi di negara asalnya, bukan memanfaatkan lemahnya pengawasan di Indonesia untuk terus mengedarkan produk yang di tempat lain sudah dilarang.
“Jangan untung di atas potensi sakitnya masyarakat,” pungkas David. (E-4)

















































