PERSONEL Kepolisian Daerah atau Polda Banten menangkap menangkap empat tersangka pembacokan kepada dua anggota Brigade Mobil atau Brimob di halaman Rumah Sakit Fatimah, Kota Serang. Para pelaku merupakan mata elang atau debt collector dan ada pula seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan empat pelaku yang ditangkap punya peran berbeda-beda. "Total pelaku yang telah diringkus berjumlah empat orang, keempat pelaku diketahui berada di lokasi kejadian dengan peran yang berbeda-beda," kata Dian lewat keterangan tertulis dikutip Sabtu, 6 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dian, peran para tersangka mulai dari melempar batu, mengancam, memeras, hingga berupaya merebut kendaraan milik korban berupa Daihatsu Xenia 2024. Masih ada enam orang lain yang teridentifikasi sebagai pelaku dan dalam proses pengejaran.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Maruli Ahiles membenarkan adanya seorang prajurit TNI dari yang terlibat penganiayaan. Menurut Maruli, penindakan terhadap prajurit TNI dilakukan oleh Kodam III/ Siliwangi. "Polda Banten menangani perkara terkait pelaku dari masyarakat sipil," kata Maruli kepada Tempo, Sabtu, 6 Juni 2026.
Pembacokan terjadi di halaman RS Fatimah, Kota Serang pada Selasa, 2 Juni 2026. Semula, para mata elang mendatangi istri korban yang bekerja di RS Fatimah. Setelah itu, yang bersangkutan menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan
Modus operandi para pelaku menggunakan aplikasi milik PT Putra Putri untuk mendeteksi kendaraan yang menunggak pembayaran, lalu menghentikan kendaraan di jalan dan meminta sejumlah uang kepada penguasanya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone, dua mobil Toyota Fortuner yang digunakan para debt collector, dan surat tugas para pelaku. Mereka dijerat pasal seputar penganiayaan, pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











