TEMPO.CO, Jakarta - Jalan Tol Trans Jawa, merupakan jalur transportasi strategis yang menghubungkan berbagai wilayah dari Merak bagian barat Banten hingga Probolinggo di Jawa Timur dengan panjang 1.056,38 kilometer. Sebagai jalur penghubung, Tol Trans Jawa dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk memastikan kenyamanan para pengguna jalan, salah satunya adalah rest area.
Saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2025, para pemudik perlu mengetahui lokasi rest area yang tersebar di sepanjang Tol Trans Jawa. Rest area memiliki peran penting sebagai tempat istirahat, pengisian bahan bakar, serta disediakan berbagai fasilitas untuk kenyamanan perjalanan pemudik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberadaan rest area bertujuan sebagai lokasi yang memungkinkan pemudik untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Informasi lokasi dan fasilitas rest area merupakan hal yang krusial bagi pemudik agar perjalanan dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman.
Setiap rest area menawarkan berbagai fasilitas yang berbeda sesuai dengan tipe masing-masing dengan rest area tipe A sebagai tipe tertinggi dan terbaik bagi pemudik. Pada rest area Tipe A, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Pada Jalan Tol, tipe A setidaknya berjarak 20 kilometer dengan rest area tipe A berikutnya dan luas TIP tipe a paling sedikit 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter.
Pada peraturan Menteri PUPR, TIP tipe A paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum berikut :
· Gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol
· Peturasan atau urinoar tidak berbayar paling sedikit 40 peturasan untuk pria dan 80 peturasan untu wanita.
· Klinik kesehatan
· Bengkel untuk kendaraan yang mengalami kerusakan ringan
· Ruang komersial rumah makan, warung, kios, atau miniswalayan dengan total luas lahan paling sedikit 1000 meter persegi
· Tempat ibadah dengan luas paling sedikit 400 meter persegi
· Stasiun pengisian bahan bakar umum
· Ruang terbuka hijau dengan luas 20 persen dari luas total lahan TIP
· Sarana tempat parkir untuk menampung 200 unit kendaraan kecil termasuk bus dan 50 unit kendaraaan truk dengan dua gandar atau lebih.
· Fasilitas pengisian bahan bakar atau listrik sesuai dengan kebutuhan
· Tempat pengolahan limbah dan air daur ulang
· Fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun
Tidak hanya fasilitas secara umum, TIP juga harus dilengkapi dengan fasilitas penyandang disabilitas sesuai Pasal 28 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021.
Fasilitas yang lengkap dapat menjadi opsi rest area terbaik bagi pemudik. Pada sepanjang jalan tol trans Jawa dikutip dari Antara dan laman media sosial PUPR terdapat beberapa rest area yang dapat menjadi pilihan.
1. Tol Jakarta – Tangerang
- Arah Tangerang KM 13
- Arah Jakarta KM 14
2. Tol Tangerang – Merak
- Arah Merak KM 42 dan KM 68
- Arah Tangerang KM 68 dan KM 45
3. Tol Jakarta – Cikampek
- Arah Cikampek KM 19, KM 40 dan KM 57
- Arah Jakarta KM 6, KM 42 dan KM 62
4. Tol Cikampek – Palimanan
- Arah Palimanan KM 102 dan KM 166
- Arah Cikampek KM 101
5. Tol Palimanan – Kanci
- Arah Kanci KM 207
6. Tol Kanci – Pejagan
- Arah Pejagan KM 228
- Arah Kanci KM 229
7. Tol Pejagan – Pemalang
- Arah Pemalang KM 287
- Arah Pejagan KM 260 dan KM 282
8. Tol Pemalang – Batang
- Arah Batang KM 338
- Arah Pemalang KM 319
9. Tol Batang – Semarang
- Arah Semarang KM 379
- Arah Batang KM 360 dan KM 389
10. Tol Semarang – Solo
- Arah Solo KM 429
11. Tol Solo – Ngawi
- Arah Ngawi KM 519 dan KM 575
- Arah Solo KM 519 dan KM 575
12. Tol Ngawi – Kertosono
- Arah Kertosono KM 626
- Arah Ngawi KM 626
13. Tol Mojokerto – Surabaya
- Arah Surabaya KM 725
- Arah Mojokerto KM 726
14. Tol Surabaya – Gempol
- Arah Gempol KM 745
- Arah Surabaya KM 753
15. Tol Gempol – Pasuruan
- Arah Pasuruan KM 792
- Arah Gempol KM 792
Angelina Tiara Puspitalova berkontribusi dalam artikel ini.