Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal.(Antara/Nur Imansyah)
GUBERNUR Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan keprihatinan mendalam atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Iqbal berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat di wilayah NTB agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Saya sangat kaget, se-kaget-kagetnya dengan kejadian OTT ini. Saya harapkan mudah-mudahan ini yang terakhir terjadi di NTB," ujar Iqbal saat ditemui wartawan usai peluncuran TRC Infrastruktur PUPR-PKP NTB di Mataram, Selasa (21/7/2026).
Iqbal menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh jajaran Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di NTB. Ia mengingatkan para aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan PUPR, untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
"Saya mengingatkan untuk semua memperbaiki tata kelola, menjaga pemerintahan yang baik, dan pastikan ini tidak terjadi lagi di NTB. Kita ingin ini yang terakhir sudah," tegasnya.
Meski demikian, Gubernur tetap mendoakan agar Lalu Ahmad Zaini diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum. Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan di KPK tanpa melakukan penghakiman secara sepihak di media sosial.
"Jangan kita membuat judgment, jangan membuat trial by media atau trial by medsos. Kita hormati proses hukum yang ada dan tunggu kesimpulan dari penegak hukum," tambahnya.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta suap.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Lalu Ahmad Zaini (LAZ): Bupati Lombok Barat periode 2025-2030.
- Sudirman (SUD): Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda).
- ALG: Pihak swasta/Direktur PT MSI.
Taufik menjelaskan bahwa LAZ dan SUD diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta menerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, ALG selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Pemecatan Tidak Hormat oleh PAN
Dampak dari kasus hukum ini, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Lalu Ahmad Zaini dari posisinya sebagai Ketua DPW PAN NTB sekaligus mencabut keanggotaannya dari partai.
"Tidak hanya sebagai Ketua DPW, tapi juga sebagai kader dipecat. Kartu keanggotaannya sudah dicabut oleh DPP secara tidak hormat mulai hari ini," kata Ketua DPP PAN, Muazzim Akbar.
Muazzim menegaskan bahwa PAN tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum kepada kader yang terjaring OTT oleh KPK. Untuk sementara waktu, kepengurusan DPW PAN NTB diambil alih langsung oleh DPP PAN. (Ant/I-1)
Hingga Selasa pagi, KPK dilaporkan masih memeriksa delapan orang secara intensif, termasuk Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, ajudan, serta sopir bupati guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

















































