Bobby Nasution Minta Kompensasi dari Pemadaman Listrik

5 hours ago 1

GUBERNUR Sumatera Utara Bobby Nasution menegur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) agar bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat. Selain menyoroti gangguan layanan, dia menilai komunikasi PLN kepada pelanggan belum maksimal. Komunikasi tersebut mengenai informasi jadwal dan wilayah pemadaman listrik agar warga bisa melakukan persiapan.

"Masyarakat merugi akibat pemadaman bergilir ini, terutama pengusaha kecil. Masalahnya kita enggak tahu bagaimana pemadaman berlangsung. Masyarakat tidak diberitahu dengan jelas dan berulang setiap hari," kata Bobby saat meninjau kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) di Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, Senin, 8 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Setelah aliran listrik putus total (blackout) secara tiba-tiba selama dua hari di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026, PT PLN melakukan pemadaman listrik bergilir selama sepekan ini. Masyarakat mengeluh karena banyak aktivitas dan pelayanan tidak bisa dilakukan. Apalagi, di sebagian daerah, pemadaman juga diiringi mati air oleh PDAM.

Lebih lanjut, Bobby menyatakan masyarakat masih dapat memahami kondisi darurat yang terjadi akibat kerusakan belasan tower transmisi listrik karena cuaca ekstrem beberapa waktu lalu. Namun, kondisi tersebut harus diikuti dengan penyampaian informasi yang transparan dan terkoordinasi kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.

"Kalau ada kendala seperti ini, sampaikan ke kami, mana yang bisa dibantu. PLN juga bisa sampaikan ke bupati dan wali kota, biar mereka tahu dan membantu sosialisasi ke masyarakat. Jadi jangan seperti ini, terus beralasan," ucapnya.

Atas kondisi tersebut, Bobby meminta PT PLN memberi kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak di Sumut. Ia menilai kompensasi tidak harus uang tunai, tapi bisa dengan keringanan tagihan listrik atau diskon pembelian token. 

“Berapa besar kompensasinya, PLN yang menentukan. Tapi yang jelas harus ada kompensasi. Seperti kalau terlambat membayar sedikit saja, langsung ada sanksi pemutusan hingga pencopotan meteran. Kita tunggu dua tiga hari ke depan untuk proses perbaikannya,” kata Bobby.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut Mundakhir Salman kembali memohon maaf kepada gubernur dan masyarakat atas gangguan layanan yang terjadi. Dia bilang, saat ini terus mempercepat perbaikan 12 tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang mengalami kerusakan.

Ihwal kompensasi untuk pelanggan, Mundakhir akan meneruskan permintaan gubernur kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingat kewenangan penetapan kompensasi berada di pemerintah pusat. "Kami menargetkan proses perbaikan jaringan listrik selesai dalam dua hingga tiga hari ke depan sehingga pasokan listrik kembali normal," kata Mundakhir.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menuntut PLN memberi kompensasi kepada masyarakat terdampak. Pasalnya, pemadaman listrik terjadi karena tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik. "Kami menduga PLN lalai. Kalau tata kelola dan infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar, blackout tidak akan terjadi," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra. 

Menurutnya, listrik adalah kebutuhan utama masyarakat. Secara hukum, PLN wajib memberi kompensasi atau ganti kerugian kepada pelanggan yang terdampak sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal tersebut dinyatakan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. 

Hak konsumen tersebut selaras dengan Pasal 29 ayat (1) huruf  a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyatakan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Serta Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Aturan itu mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lama dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan. "PLN wajib memberi kompensasi atau ganti kerugian kepada pelanggan yang terdampak," kata Irvan.

Dia menyebut, ada 8,3 juta dari total 13,1 juta pelanggan di wilayah Sumatera yang mengalami pemadaman listrik. Jika dilihat dari sisi perlindungan konsumen, pemadaman listrik sangat berdampak pada pelaku UMKM, merusak peralatan elektronik warga dan melumpuhkan aktivitas ekonomi. Pemadaman dinilai telah bertentangan dengan konstitusi, UU HAM, UU Konsumen UU Kelistrikan dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau DUHAM.

"Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik, tidak boleh telat. Apabila lewat waktu, pelanggan mendapat sanksi denda dan pemutusan arus listrik. Sementara ketika respons keluhan terhadap pelayanan mutu, sering tidak direspon atau lambat," tutur Irvan.  

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |