Besaran Gaji Helmy Yahya Sebagai Komisaris Independen Bank BJB

3 days ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menetapkan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen. Selain itu, Wowiek Prasantyo atau Bossman Mardigu terpilih menjadi Komisaris Utama Independen.

“Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas hasil penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test),” kata Corporate Secretary Ayi Subarna dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 April 2025. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Helmy Yahya? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Struktur Remunerasi Dewan Komisaris Bank BJB

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 Bank BJB, remunerasi atau penghasilan Dewan Komisaris mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. 

Kemudian, diturunkan dalam ketentuan internal dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 0206/SK/DIR-CSE/2024 tentang Standar Operasional Prosedur, Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas bagi Dewan Komisaris dan Direksi tertanggal 5 Juni 2024. 

Pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Bank BJB dihitung menggunakan formula yang ditetapkan dalam RUPS. Setiap anggota Komisaris berhak mendapatkan sejumlah kompensasi yang diberikan secara bulanan. 

Dewan Komisaris juga berhak menerima tantiem atau insentif berdasarkan kinerja dan pencapaian bank dengan besaran yang ditentukan dalam RUPS. Tak hanya itu, Dewan Komisaris juga berhak memperoleh tunjangan pada saat yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai manajemen kunci. 

Adapun komponen remunerasi bagi Dewan Komisaris terdiri dari:

  • Honorarium untuk Komisaris Utama Independen sebesar 60 persen dari Direktur Utama, sedangkan anggota Dewan Komisaris sebesar 50 persen dari Direktur Utama.
  • Tantiem untuk Komisaris Utama Independen dan Komisaris Independen diberikan seluruhnya langsung dalam bentuk tunai, serta Komisaris diberikan 3 persen dalam bentuk saham dan sisanya diberikan tunai secara langsung.
  • Tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk Dewan Komisaris diberikan THR sebesar dua kali honorarium.
  • Fasilitas kendaraan disediakan bank dan dapat dimiliki.
  • Fasilitas jamuan makan.
  • Tunjangan hari tua.
  • Tunjangan pakaian dinas diberikan satu tahun sekali.
  • Uang penghargaan diberikan sesuai masa jabatan.
  • Tunjangan perjalanan dinas diberikan sebesar 75 persen dari dinas Direksi Bank BJB.
  • Asuransi jabatan diberikan sebesar US$ 70.000 untuk Direktur Utama dan bagi Dewan Komisaris sesuai dengan formula gaji.
  • Fasilitas kesehatan, termasuk bagi suami/istri dan anak dalam tanggungan maksimal tiga orang, baik di dalam maupun luar negeri, serta pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU).
  • Fasilitas rumah dinas dan penginapan.
  • Fasilitas komunikasi sebanyak dua perangkat.
  • Insentif prestasi kerja diberikan sesuai dengan ketentuan bank.
  • Bantuan perlindungan hukum diberikan sesuai dengan plafon.

Gaji Komisaris Independen Bank BJB

Adapun pada tahun buku 2024, Bank BJB mengeluarkan anggaran sebesar Rp 108.110.000.000 untuk keseluruhan remunerasi 10 orang Dewan Komisaris. Struktur remunerasi yang dimaksud terdiri dari gaji, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura. 

Selain itu, perusahaan juga menggelontorkan biaya fasilitas lain dalam bentuk natura untuk 10 orang Dewan Komisaris sebesar Rp 2.275.000.000. Komponen fasilitas lainnya tersebut meliputi perumahan, transportasi, asuransi, dan sebagainya, baik yang dapat dimiliki maupun tidak dapat dimiliki.

Dengan demikian, paket remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh 10 orang anggota Dewan Komisaris Bank BJB mencapai Rp 110.385.000.000. Apabila diasumsikan setiap orang menerima jumlah yang sama rata, maka penghasilan setiap anggota Dewan Komisaris mencapai Rp 11.038.500.000 per tahun atau sekitar Rp 919.875.000 per bulan. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |