Pengamat: AI Perlu Diatur pada Level Undang-Undang

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai regulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia perlu segera disusun secara komprehensif. Hal ini menyusul makin masifnya perkembangan teknologi AI di berbagai sektor.

Menurut Heru, penyusunan aturan menjadi penting agar pemanfaatan AI di Indonesia bisa diarahkan dengan tepat, sembari mengantisipasi berbagai potensi penyalahgunaannya di masa depan. “AI memang perlu diatur, tapi kita harus punya dulu pandangan bagaimana perkembangan AI ke depan, manfaat dan kekurangan serta tantangan nya seperti apa, agar kemudian bisa dibuat aturan yang komprehensif,” kata Heru ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 19 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengkritisi keberadaan surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bentuk respons awal pemerintah. Menurut Heru, keberadaan SE secara hukum tidak cukup kuat untuk menjadi acuan pengaturan teknologi AI di Indonesia. “SE itu tidak dikenal dalam aturan perundang-undangan kita sehingga statusnya lemah, seperti surat edaran gotong royong warga dari Pak RT,” tuturnya.

Sebagai perbandingan, Heru menyebut banyak negara lain yang telah mengatur penggunaan AI melalui undang-undang. Langkah serupa, menurutnya, harus mulai didorong di Indonesia. “Di banyak negara, diatur pakai UU. Itu yang mesti kita dorong,” kata Heru.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan regulasi tersebut agar hasilnya tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Lebih jauh, Heru mengingatkan bahwa keterlambatan dalam membuat aturan justru bisa menimbulkan risiko besar bagi Indonesia. “AI berkembang sangat cepat, kalau terlambat kita akan kehilangan momentum untuk bagaimana optimal memanfaatkan dan takutnya kejahatan berbasis AI akan makin membesar dan kompleks,” ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan khusus terkait penggunaan AI. Peraturan tersebut akan dirancang dalam waktu tiga bulan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

“Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar, dan kami sudah tugaskan beliau, kurang lebih ada timeline-nya," ujarnya, pertengahan Januari lalu. “Dalam waktu tiga bulan ini kami akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya melanjutkan. 

Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa Indonesia sudah mengambil langkah awal dengan menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan AI. Ia bahkan mengklaim Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang mengeluarkan SE tersebut. “Sebetulnya Indonesia menjadi salah satu yang pertama di ASEAN yang memilikinya,” kata Meutya.

Dede Leni berkontribusi dalam tulisan ini. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |