KASUS Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto memasuki babak baru. Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Hery kepada tim jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, artinya kasus tersebut naik ke tahap II.
“Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata pelaksana harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochammad Jeffry pada Senin, 8 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Di hari yang sama Majelis Etik Ombudsman yang menyidangkan kasus etik Hery Susanto. Putusannya memberhentikan dengan tidak hormat Hery, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Ombudsman.
Berdasarkan putusan itu, pelanggaran yang dilakukan Hery mencakup keberpihakan penanganan laporan masyarakat, intervensi proses pemeriksaan, ancaman dan intimidasi terhadap tim keasistenan, konflik kepentingan dalam sejumlah kegiatan, serta tindakan dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap sesama anggota maupun pegawai Ombudsman. Selain itu, Hery juga disebut melakukan pertemuan berulang dengan pihak pelapor di luar mekanisme yang semestinya dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Sebelumnya, Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung di kasus dugaan jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang dilakukannya saat menjadi Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Ia dijemput penyidik di rumahnya hanya berselang satu pekan setelah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Dalam kasus ini, jaksa menyebut Hery menerima uang Rp 1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia (PT TSHI) guna mengeluarkan LHP yang isinya mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal hitungan penerimaan bukan pajak (PNBP) PT TSHI. Perusahaan itu merasa keberatan dengan hitungan PNBP sebesar Rp 130 miliar yang dilakukan Kemenhut. Pemilik perusahaan selaku pemberi suap, Laode Sinarwan Oda juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain PT TSHI, jaksa juga menelusuri soal dugaan jual beli LHP lain yang dilakukan Hery ke perusahaan lain. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi sebelumnya mengungkap, ada lebih dari satu perusahaan yang diduga juga memesan LHP dari Hery. Namun ia belum membeberkan daftar perusahaan tersebut. Sedangkan, narasumber di internal kejaksaan yang mengetahui kasus ini mengungkap jaksa mengantongi ada 17 perusahaan yang diduga memesan LHP kepada Hery.




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











