Mahasiswa dari BEM Perguruan Tingg Muhammadiyah Aisyiah (PTMA) Zona III DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat berunjuk rasa Indonesia Darurat Korupsi di depan gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/7/2026)(MI/Usman Iskandar)
DIREKTUR Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas di DPR merupakan instrumen vital yang mampu mempercepat serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Minimal, kalau itu (RUU Perampasan Aset) bisa ditetapkan, itu insya Allah akan lebih mempercepat upaya pemberantasan korupsi dengan lebih baik," kata Arif dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Selasa (21/7).
Menurut Arif, pengesahan regulasi perampasan aset bakal menjadi jalan revolusi hukum bagi Indonesia menuju tata kelola pemberantasan korupsi yang jauh lebih efektif. Urgensi penegakan hukum ini turut berkaca dari pengungkapan kasus hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Selama ini, salah satu instrumen utama KPK dalam mengusut kasus korupsi adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, efektivitas LHKPN sering kali terkendala akibat minimnya transparansi pelapor.
Dalam berbagai kasus, penyidik harus bekerja ekstra menelusuri akurasi LHKPN guna memastikan apakah data yang disampaikan benar-benar mencerminkan total kekayaan penyelenggara negara. Tak jarang ditemukan pejabat yang sekadar formalitas melapor tanpa memperbarui data, meski aset kekayaannya telah melonjak signifikan.
"Yang sebenarnya, ketika dia nambah jumlah asetnya ya nambah. Jangan nanti di situ enggak lapor," ujarnya.
Atas dasar itu, Arif terus mendorong agar DPR dapat menyegerakan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
"Kami selalu mendorong ke situ. Karena tools-nya (alat) itu di situ. Coba kalau sekarang benar-benar kayak LHKPN saja seperti itu. Ada yang laporan 2024 sama dengan laporan 2025," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai pembahasan RUU Perampasan Aset yang terus digulirkan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah berada pada momentum yang sangat tepat. Menurutnya, pembahasan ini sangat ideal karena bertepatan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Komisi III DPR RI pun dijadwalkan melanjutkan pendalaman RUU Perampasan Aset, meski parlemen segera memasuki masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahkan telah memberi hijau bagi Komisi III untuk tetap menggelar rapat pembahasan di tengah agenda reses.
Melalui regulasi ini, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk memiskinkan serta menindak para koruptor tanpa sedikit pun mengabaikan asas praduga tak bersalah.
(Ant/P-4)

















































