Bantah Punya Dapur MBG, Uya Kuya Laporkan 10 Akun Medsos

4 hours ago 1

ANGGOTA Komisi IX Dewan Perwakilan, Rakyat Surya Utama atau Uya Kuya, mengatakan bahwa kabar di media sosial yang menyebutnya memiliki 750 titik dapur makan bergizi gratis (MBG) adalah hoaks. Menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, tuduhan itu tidak masuk akal karena sulitnya mendapatkan izin untuk mengelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Uya menyatakan tidak memiliki satu pun dapur MBG. “Orang membuat berita hoaks saya punya 750 dapur katanya. Ini kayak orang dipikir buka dapur ini kayak orang jualan cilok di depan-depan sekolah, segampang itu, kan enggak,” kata Uya di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.

Uya menduga tudingan itu bertujuan untuk memfitnahnya dan ingin menjelekkan-jelekkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Uya mengaku telah melaporkan sepuluh akun media sosial yang menyebarkan kabar tersebut ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan.  

Dia mengambil langkah hukum itu lantaran tidak ingin menjadi sasaran amuk massa seperti saat rumahnya dijarah pada Agustus 2025. Menurut Uya, pelaporan ke polisi adalah bentuknya mengklarifikasi tuduhan sekaligus mengantisipasi hoaks makin melebar akibat kesalahpahaman.

“Gue mengingat kejadian kemarin, ya itu trauma. Sampai kemarin rumah gue dijarah segala macam karena berita hoaks yang beredar,” ujar dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan bahwa Uya Kuya telah melaporkan penyebaran berita bohong perihal kepemilikan 750 dapur MBG. “Iya benar (ada laporan), penyebaran berita bohong," kata Budi seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 April 2026 pukul 22.10 WIB.

Dalam laporan tersebut, Uya Kuya melaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Dan Atau Pasal 263 KUHP Dan Atau Pasal 264 KUHP pada 18 April 2026.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |