PEMERINTAHAN Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berencana mengenakan tarif tambahan dari 10-12,5 persen terhadap barang-barang impor dari 60 negara sekutu termasuk Cina, Jepang, Korea Selatan dengan dalih penggunaan pekerja paksa.
Seperti dilaporkan Al Jazeera, tarif baru ini diterapkan pada impor dari 60 negara setelah menetapkan bahwa negara-negara tersebut gagal mengekang perdagangan barang yang diproduksi dengan kerja paksa, sebuah pernyataan yang ditolak oleh mitra dagang AS.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Usulan tersebut dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa malam seperti dilansir Kyodo dan dikutip Antara. Langkah itu muncul setelah Mahkamah Agung AS pada Februari membatalkan kebijakan tarif luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang keadaan darurat era 1970-an.
Setelah putusan tersebut, pemerintah AS meluncurkan sejumlah penyelidikan perdagangan terhadap praktik yang dianggap tidak adil oleh para mitra dagang AS.
Berdasarkan proposal itu, USTR mengusulkan bea masuk tambahan sebesar 10 persen untuk impor dari Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Badan perdagangan tersebut mengatakan juga akan mengenakan bea masuk tambahan sebesar 12,5 persen pada 45 negara yang masih diselidiki. Negara-negara tersebut termasuk Cina, India, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Australia, dan Selandia Baru.
“Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa tidak dapat diterima,” kata Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan. “Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan permainan yang tidak adil.”
USTR menjelaskan bahwa tarif yang lebih rendah tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap 60 perekonomian yang menunjukkan bahwa sebagian negara telah mengambil langkah untuk melarang impor barang yang diduga diproduksi dengan kerja paksa.
Berkukuh Terapkan Tarif
Pengumuman ini disampaikan menjelang berakhirnya tarif sementara 10 persen yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump pada 24 Juli, hari di mana Mahkamah Agung membatalkan tarif Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Hal ini juga menunjukkan betapa bertekadnya pemerintahan Trump untuk membangun tembok tarif di sekitar ekonomi AS, ekonomi terbesar di dunia, meskipun berulang kali mengalami kemunduran di pengadilan.
Untuk membangun kembali rezim tarif Trump setelah kekalahan hukum tersebut, pemerintah AS sebelumnya memperkenalkan tarif global sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda.
Namun, pungutan tambahan itu hanya dapat berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangannya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah AS berupaya mengganti tarif umum 10 persen itu dengan tarif baru menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Namun, tarif yang diusulkan itu tidak akan langsung diberlakukan karena masih harus melalui dengar pendapat publik yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli.
Menteri Perdagangan Jepang, Ryosei Akazawa, menulis di media sosial bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif terhadap Jepang tidak akan terpengaruh.
Ia menyatakan telah menegaskan kembali kepada pemerintahan Trump bahwa AS tidak akan mengenakan tarif yang lebih tinggi daripada tingkat yang telah disepakati secara bilateral tahun lalu.
Sebelum putusan Mahkamah Agung AS tersebut, impor dari Jepang dikenakan tarif khusus negara sebesar 15 persen.






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)









