Aparat Didesak Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Febrie Adriansyah

3 days ago 2
Aparat Didesak Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Febrie Adriansyah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Heru Susetyo, mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal pemberatan pidana, dalam mengusut dugaan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pandangan tersebut disampaikan Heru dalam diskusi publik bertajuk Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah? di Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Heru menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1/2023) secara tegas memuat instrumen pemberatan pidana bagi pejabat publik yang terbukti melanggar kewajiban atau menyalahgunakan wewenang dan sarana jabatannya.

"Apabila seluruh unsur pidana dapat dibuktikan, penanganan perkara dapat mempertimbangkan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam UU Tipikor. Selain itu, penyidik juga perlu mengkaji penerapan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU jika ditemukan dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," kata Heru.

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam, menilai penanganan kasus berdimensi tinggi ini menjadi pertaruhan besar bagi reputasi serta independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Firdaus mengingatkan aparat agar tidak membiarkan perkara besar ini meredup tanpa kejelasan hukum yang berkeadilan di mata publik.

"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak hukum sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita akan mengambil langkah-langkah berani yang mampu memberikan harapan baru bagi publik, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?" tegas Firdaus.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun dalam perkara ini, pihak swasta bernama Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Adapun tiga klaster kasus besar yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan di PT Asabri. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |