AMDK Gelas Plastik, Sampah Kecil yang Mencemari Lingkungan

4 hours ago 1

INFO NASIONAL – Di balik kesegaran air minum dalam kemasan (AMDK) gelas plastik yang praktis, kemasan kecil ini menyimpan dampak besar terhadap pencemaran lingkungan di Indonesia. Audit Brand Report 2024 oleh Sungai Watch mengungkap bahwa salah satu produsen market leader AMDK di Indonesia yang memproduksi kemasan gelas plastik berukuran 220 ml merupakan penyumbang sampah plastik terbanyak di Indonesia selama empat tahun berturut-turut

Dalam audit terbarunya, Sungai Watch mencatat sebanyak 10.910 sampah kemasan gelas plastik dari produsen tersebut ditemukan di sungai dan tempat pembuangan akhir. Pendiri Sungai Watch, Sam Bencheghib pun menegur produsen tersebut untuk segera melakukan perubahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan hanya Sungai Watch, temuan serupa datang dari survei Litbang Kompas dan Net Zero Waste Management Consortium (NZWMC) pada 2022. Dari enam kota besar, produsen tersebut menempati posisi keempat penyumbang sampah terbanyak, di bawah plastik tanpa merek, kantong kresek, dan bungkus mi instan. Situasi ini mendorong NZWMC mempertimbangkan langkah hukum.

“Kami berencana melayangkan somasi kepada perusahaan-perusahaan yang sampah kemasannya masih mendominasi badan-badan air dan TPA,” ujar pendiri Net Zero Waste Management, Ahmad Safrudin.

Salah seorang pengusaha daur ulang, Hadiyan Fariz Azhar mengatakan, masalah utama kemasan gelas plastik terletak pada pilihan desain kemasan. Ia menjelaskan, kemasan ini sangat sulit dikumpulkan dan didaur ulang karena ukurannya kecil dan sering terkontaminasi zat-zat lain, sehingga bernilai ekonomi rendah dan bahkan bisa tidak bernilai sama sekali. Akibatnya, kemasan tersebut berakhir di lingkungan alih-alih di proses daur ulang.

Langkah Tegas dari Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil tindakan nyata. Melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025, ia melarang produksi dan distribusi air minum kemasan berukuran di bawah 1 liter. Perusahaan yang melanggar terancam sanksi pencabutan izin dan diumumkan ke publik.

 Koster mengatakan, kebijakan itu dia tempuh karena kemasan plastik berukuran kecil secara signifikan berkontribusi kepada timbulan sampah di Bali. Pada saat yang sama, Bali memiliki target untuk mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen. Namun, langkah Bali mendapat tentangan dari Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin). menurut Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, kebijakan tersebut berpengaruh kepada industri dan pariwisata. 

Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 mewajibkan produsen untuk menghentikan produksi kemasan kecil paling lambat pada 2029. (*)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |