Alasan Irvian Bobby Ajukan jadi Saksi Mahkota di Kasus Noel

4 hours ago 1

PENGACARA Irvian Bobby Mahendro, Rangga Afianto menjelaskan alasan kliennya mengajukan diri menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker itu mengajukan diri sebagai saksi mahkota sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHP.

"Ini adalah itikad baik dari Irvian Bobby untuk mengungkap kebenaran materiil fakta hukum yang sebenar-benarnya dari terang benderangnya perkara ini," ujarnya kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sementara, pengacara Irvian Bobby lainnya, Hervan Dewantara, menyoroti persidangan sebelumnya. Menurutnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengalami hambatan untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Klien kami-lah satu-satunya orang yang bisa membuktikan perbuatan Noel. Itu dugaan kami ya," ujar Hervan dalam kesempatan yang sama. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh soal keterangan kliennya yang dapat membuktikan perbuatan melanggar hukum Immanuel Ebenezer. 

Keterangan Irvian Bobby dapat dilihat pada sidang Senin, 20 April 2026 mendatang. Ia pun berharap kliennya dapat memberikan keterangan seluas-luasnya mengungkapkan fakta sebenarnya yang selama ini terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2021-2025.

"Kalau ada yang terdakwa lain yang menyampaikan jangan saling serang sesama terdakwa, kami tidak ke sana arahnya ya. Kami berharap, Irvian Bobby nanti mengungkapkan keterangan yang sebenar-benarnya di dalam persidangan," tutur Hervan.

Menanggapi pengajuan diri Irvian Bobby menjadi saksi mahkota, Immanuel Ebenezer berharap agar kesaksiannya tidak saling memberatkan. Dia mengatakan, permohonan Irvian Bobby Mahendro menunggu persetujuan dari majelis hakim. “Di penjara, sudah berat minta ampun. Kalau saling memberatkan, menurut kami sudah enggak logis banget-lah,” tuturnya. 

Kendati demikian, Noel tidak khawatir apabila Irvian Bobby Mahendro menjadi saksi mahkota. Dia justru berharap kesaksian mantan pegawai Kemnaker berjuluk 'Sultan' itu dapat membongkar perkara ini. 

Perkara dugaan pemerasan atas pengurusan sertifikasi K3 menjerat 11 orang. Selain Immanuel Ebenezer, terdakwa lainnya adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Jaksa KPK, dalam surat dakwaan, menyatakan pungutan terhadap pihak swasta yang hendak mengurus sertifikasi K3 sebenarnya sudah berlangsung sebelum 2021. Pungutan tersebut dinamakan apresiasi atau biaya nonteknis. Pungutan tersebut berbeda-beda untuk setiap pemohon. Biaya nonteknis dipatok Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sertifikat K3.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |